Pengurus Partai Jadi Direksi Perusda PDAM? Ini Kata Tomi

  • Whatsapp

Tomi Umarama, SH Ketua Presidium Aliansi Peduli Hai Sua
KEPULAUAN SULA,beritaLima com –Ketua Presidium Aliansi Peduli Hai Sua (APHS) Tomi Umarama
menilai ketiga orang yang dilantik jadi Direktur Perusahan Daerah di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) oleh Bupati Fifian Adiningsih Mus pada Rabu 09 Juni 2021,bertempat di Istanah Daerah

Ketiga orang yang dilantik sebagai Direktur Perusda yakni :Burhanudin Buamona yang sementara masih
aktif sebagai Partai PKB, Munir Banapon sebagai Direktur PDAM Kepulauan Sula dan masih aktif sebagai Partai PBB dan M.Idham Umamit sebagai Direktur Pemasaran masih aktif sebagai penggurus Partai PBB, “kata Tomi kepada media ini, Minggu (12/06/21)

Tomi menyebut sudah dilantik jadi Direktur Perusahan Air Minum (PDAM), maka terlebih dahulu mesti membuat surat pernyataan mundur dari jabatan pengurus parpol, “Setiap calon dirut dari partai politik harus terlebih dahulu membuat pernyataan telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik, ” paparnya.

Ia menambahkan bahwa harus melampirkan surat keterangan dari pimpinan partai politik. Hal itu persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat salah satunya adalah tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur, baik PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Direksi BUMD dan Perda No. 08 Tahun 2008 tanggal 25 September 2008 tentang Perumda Air Minum (PDAM) Kepulauan Sula, “tegasnya. {GNS}

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait