SURABAYA, beritalima.com – Sejumlah calon advokat Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) resah. Pasalnya, pengurusan Surat Keterangan tidak pernah dihukum pidana sebagai salah satu syarat untuk menerima penyumpahan di Pengadilan Tinggi dinilai lambat.
“Kami hanya diberi waktu 4 hari untuk urus surat keterangan dari PN Surabaya. Kalau sampai 1 minggu, kami tidak akan bisa ikut disumpah,” keluh salah seorang calon Advokat Peradin, Nidya, Selasa (10/10).
Lebih lanjut, Nidya menerangkan Pengadilan Negeri Surabaya baru bisa menyelesaikan Surat Keterangan tersebut dalam waktu satu minggu. Sementara, di sejumlah Pengadilan Negeri Jawa Timur, hanya membutuhkan satu hari.
“Bila syarat-syarat lengkap nggak perlu satu hari. Bisa ditunggu mas,” ungkapnya
Menurutnya, teman-teman calon Advoka Peradin yang tinggal di daerah Surat Keterangan dari Pengadilan setempat telah selesai dalam satu hari.
“Di Pengadilan Sampang hanya butuh satu jam, mas,” tegas peserta Dikpa XIII Peradin Korwil Jatim.