JAKARTA, Beritalima.com-
Warga keluhkan permohonan Zona Nilai Tanah (ZNT) di Kantor Pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara. Pasalnya warga harus menunggu berminggu-minggu untuk mendapatkan ZNT tersebut padahal di kantor BPN wiliayah lain hanya butuh waktu satu hari selesai.
“Hanya di BPN Jakarta Utara permohonan ZNT lama di wilayah BPN lain hanya butuh satu jam sampai dua jam jadi,” ujar Firdaus (65) salah satu warga pemohon ZNT di Kantor Pelayanan BPN Jakarta Utara, Jum’at (27/01/2017).
Dijelaskan Firdaus ZNT adalah salah satu persyaratan mutlak untuk Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan yang berkaitan seperti permohonan balik nama, perpanjangan hak tanah. “Seharusnya lebih cepat pengurusaanya,” Kata Firdaus.
“Sedangkan alur ZNT tersebut yakni pengajuan permohonan ZNT kemudian keluar Surat Perintah Setor (SPS), Kemudian bukti setor dari Bank DKI baru kembali ke petugas dan tinggal tunggu ZNT selesai,”jelas Firdaus.
Sementara PNBP sendiri di atur dalam Perpres Nomor 13 tahun 2010 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional RI.
Tak hanya Firdaus keluhan yang sama juga di keluhkan beberapa karyawan PPAT yang saat itu berada di Loket Pelayanan BPN Jakarta Utara.
Sementara itu ketika ingin di Konfirmasi Kepala Kantor BPN Jakarta Utara tidak berada di kantor. “Pak Kepala Kantor dan Kabag TU sedang menghadiri acara di BPN Jakarta Pusat,” ujar Harianto staf Kantor BPN Jakut. (Edi)