SURABAYA – beritalima.com, Polisi diminta menggelar reka ulang atau rekonstruksi dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan AS terhadap SW yang terjadi pada Rabu tanggal 7 April 2021 jam 9 pagi di rumah Jalan Pesapen Buntu Surabaya. Dugaan KDRT berupa bantingan kaleng kosong Baygon ke lantai yang dilakukan AS diduga mengenai anggota tubuh SW.
“Saya minta penyidik Polres KP3 melakukan rekonstruksi kejadian hari Rabu pagi di rumah Jalan Pesapen Buntu,” kata Kuasa Hukum AS, Yoyok Wijaya, Minggu (4/7/2021).
Yoyok mengatakan, rekonstruksi Itu untuk membuktikan apakah kejadian tersebut yang benar-benar terjadi atau hanya rekayasa dari pelapor saja yang bertujuan untuk menutupi perbuatannya menggelapkan uang perusahaan suaminya,
“Dan diduga memeras suaminya saja,” sambung Yoyok.
Sebelumnya, Seorang pengusaha alat-alat olahraga asal.Jalan Pesapen Buntu berinisial AS dilaporkan istrinya yang bernama SW ke Polres KP3 Tanjung Perak, Surabaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan dugaan KDRT tersebut tercatat dengan nomor laporan LP-B/122/IV/RES.1.6/2021/RESKRIM
/POLRES PELABUHAN TG PERAK.
Rencananya polisi memanggil AS untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Yoyok Wijaya menceritakan, kekerasan terhadap SW terjadi pada saat AS bermaksud menanyakan pada SW, terkait banyak uang dagangannya yang hilang ketika ditangani SW. Total kerugian yang dialami AS sekitar kurang lebih 2 milyar,
“Banyak yang hilang, banyak ditemukan bukti-bukti transfer pembayaran dari konsumen ke rekening pribadinya SW. Stempel toko dan surat keluar masuk barang juga ditemukan. Diduga stempel dan surat keluar masuk barang itu dipalsukan SW” terangnya.
Merasa curiga tandas Yoyok Wijaya, lalu AS melarang SW ikut mencampuri urusan keuangan perusahaan AS lagi. Tidak mendapatkan jawaban yang pasti, akhirnya AS melihat ada kaleng kosong Baygon disampingnya, lalu diambil dan dibantingkan kelantai.
“AS membanting kaleng itu kelantai karena kesal pada SW. Bantingan kaleng kosong Baygon ke lantai tersebut jelas-jelas tidak mengenai sedikit pun di badan maupun kakinya SW,” tandasnya.
Buntut dari laporan KDRT tersebut, AS melaporkan balik SW, istrinya ke Polda Jatim atas dugaan kasus pemalsuan dan dugaan pencurian dalam keluarga.
Laporan itu dilayangkan AS pada 2 Juli 2021 dengan tanda bukti Lapor Nomor : TBL/B//401.01/VII/2021/SPKT/POLDA JATIM. (Han)