Tiga tahun lalu, ketiga pelaku menemui Yudhi Purwanto Anggelo untuk mencari modal usaha. Dalam pertemuan itu pelaku menyerahkan cek senilai Rp 50 juta atas nama Surabaya Yudha Citra Perdana untuk ditukar dengan uang cash. Perusahaan perseroan ini merupakan badan usaha milik GS yang tengah diburu polisi.
Kedok penipuan yang dilakukan pelaku bersama dua rekannya terbongkar 11 bulan kemudian. Korban yang mendatangi Bank Mandiri pada 17 Februari 2014 untuk mencairkan cek pemberian tersangka ternyata tidak bisa terwujud. Berdasarkan penjelasan petugas perbankkan, saldo rekening giro milik FL tidak cukup untuk dicairkan.
Kapolres Banyuwangi AKBP Budi Mulyanto didampingi Kasatreskrim AKP Stevie Arnlod Rampengan dan Kasubaghumas AKP Bakin menjelaskan, korban akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Upaya penanganan terus digulirkan aparat sejak dua tahun lalu hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berusaha menghindar.
“Langkah kita cukup kuat karena didukung alat bukti lembaran cek yang ternyata kosong dan surat keterangan penolakkan (SKP),” terang Kapolres, Senin (15/8/2016) kepada awak media.
Di hadapan penyidik tersangka juga mengakui perbuatannya. Warkat BCA atas nama perusahaannya memang tidak ada isinya. Dalih yang diutarakan cek itu terlambat mengisi sehingga ketika korban hendak mencairkan tak bisa dilayani petugas bank. (Abi)