JAKARTA, beritalima.com – Salah Seorang pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Selasa (23/4/2019) di Jakarta, karena dituduh menggelapkan hasil jual beli saham perusahaan milik mitra bisnisnya.
Menurut kuasa hukum korban HR, Rajendar Singh, SH dan Jimmy Manurung, SH, Kamis (25/4/2019) di Jakarta, klien mereka adalah pengusaha yang memiliki perusahaan tambang PT Anugerah Alam Manuhing (AAM) di pulau Kalimantan. Klien mereka selama ini adalah mitra bisnis dari terlapor pengusaha asal Medan, Boelio Muliadi.
Kliennya, tambah Jimmy, pada 2013 menjual 25 persen saham perusahaannya, PT AAM kepada terlapor, namun pada waktu itu terlapor belum pernah membayar pembelian saham itu kepada korban.
“Terlapor hanya berjanji terus membayar saham milik klien saya,” ujar Jimmy.
Ketika saham belum dibayar, tambah Jimmy, terlapor secara diam-diam menjual saham itu kepada pihak lain, perusahaan modal asing, PT Blackspace, pada 2016. “Dan, uang hasil penjualan saham yang bernilai ratusan ribu dollar AS itu tidak juga diberikan kepada klien saya,” tambah Jimmy.
Atas dasar inilah, dia dan Rajendar melaporkan kerugian yang diderita klien mereka ke kepolisian, karena telah menjadi korban dugaan penggelapan oleh terlapor
“Saya meminta kepolisian untuk segera menyidik saudara terlapor, karena perbuatannya telah merusak iklim bisnis dan investasi yang sedang diperbaiki oleh pemerintah,” kata Jimmy.
Boelio selaku terlapor ketika dihubungi di nomor 08116xxxxx mengaku tidak tahu dengan persoalan ini. Dia meminta wartawan menghubungi salah seorang stafnya, Dexter.
Dexter yang dihubungi wartawan melalui nomor 081212xxxxxx mengatakan, dia akan berkordinasi lebih dulu. (*)