SURABAYA – beritalima.com, Hiu Kok Min, terdakwa penipuan Rp 30 miliar dengan modus penjualan 5 hektar tanah di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang kali ini, saksi korban didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan.
Adalah Widjijono Nurhadi, mantan direktur PT. Mutiara Langgeng Bersama Jalan Kertajaya Indah No.4 Surabaya yang menjadi saksi korban, membongkar modus penipuan yang dilakukan Terdakwa.
”Saya berani bayar 30 miliar rupiah kepada Hiu Kok Min, sebab dijamin oleh Notaris Priyatno diterbitkan cover notes karena surat-suratnya sudah lengkap diurus di kantor BPN Bekasi, bahkan akan terbit dalam jangka waktu 6 bulan,” kata Widjijono Nurhadi saat dihadirkan sebagai saksi korban oleh JPU HarI Rahmad Basuki pada persidangan di PN Surabaya, Senin (2/12/2019).
Dijelaskan saksi Widjijono, uang tersebut dia bayarkan juga lantaran terperdaya dengan bujuk rayu dan promosi dari istri terdakwa Hiu Kok Min yang bernama Sari Astuti, yang menerangkan bahwa suaminya adalah pengusaha kuat di kawasan Bekasi, sehingga kalau mengurus apa-apa pasti selesai.
Terdakwa juga menjelaskan bila tanah yang ditransaksikan tersebut adalah benar-benar miliknya dan sertifikatnya masih diurus.
“Juga karena saya diberikan jaminan 5 sertifikat yang ada hotelnya. Jaminan sertifikat tersebut ada di notaris. 5 sertifikat itu untuk mengcover saja, karena sertifikat tanah yang ditransaksikan oleh terdakwa belum selesai,” kata Widjijono Nurhadi menjawab pertayaan dari Hakim anggota Dwi Purwadi kenapa dirinya begitu gampang percayanya dengan Terdakwa.
Dalam persidangan, saksi Widjijono Nurhadi juga menerima tawaran perdamaian yang coba ditawarkan oleh Sudiman Sidabuke, kuasa hukum Terdakwa Hiu Kok Ming, asalkan kerugian pokok ditambah denda.
“Ini seandainya, ya. Bagaimana jika anda mendapat ganti rugi 70 milliar, apakah anda mau menerima dan perkara damai, atau menolak dan tetap menuntut, tanya Sudiman Sidabuke,?
“Jika memang demikian, ini akan rapatkan bersama dulu. Karena ini, bukan saya saja penentu kebijakan. Tapi, pada dasarnya saya orang yang cinta damai. Jadi, silakan saja jika memang dilakukan demikian. Saya bisa menerima,” jawab Widjijono Nurhadi
Sementara usai persidangan, Sudiman Sidabuke, bersih keras berharap agar kasus ini menjadi perdata dan bukan pidana.
“Buat saya semua sudah clear. Tidak dipungkiri sertifikat sampai sekarang memang belum. Ada penerimaan uang juga clear. Ada perjanjian di sana juga clear. Yang saya sesalkan, kenapa kasus seperti ini kok dipidanakan. Seharusnya perdata, lalu disita dan ada pelelanban. Habis hukumnya.” singkat Sidabuka
Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan, kasus sengketa tanah ini terjadi ketika Hiu Kok Ming menjual sebidang tanah seluas lebih kurang 5 Ha kepada pelapor Widjijono Nurhadi di daerah Bekasi.
Di kemudian hari, ternyata tanah 5 hektar di di Desa Lambangsari, Kec. Tambun, Kab. Bekasi Prop. Jawa Barat tersebut belum sah menjadi milik terlapor karena terkendala belum keluarnya sertifikat dari BPN. (Han)