Pengusaha Singapura Ditipu Rp 2,2 Miliar Lebih, Dirut PT Sri Jagad Jaya Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Persidangan kasus penipuan yang menyebabkan pengusaha asal negara Singapura, Shiva Kumar Palanisamy mengalami kerugian sebesar Rp. 2.2 miliar lebih, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang dengan terdakwa Titin Suciatin ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi Kunti Wiluyangsari Farida Ariani.

Terdakwa Titin Suciatin adalah mantan direktur utama PT Sri Jagad Jaya, komplek pergudangan Margomulyo Blok DC-1 Surabaya. Sedangkan saksi Kunti Wiluyangsari Farida Ariani adalah mantan direktur PT Sri Jagad Jaya sekaligus terpidana 22 bulan penjara dalam perkara yang sama.

Dalam persidangan, saksi Kunti Wiluyangsari mengakui bahwa dirinya pernah menerima beberapa kali transferan uang dari korbannya yang bernama Shiva Kumar Palanisamy.

“Ya, saya mengakui adanya transfer sejumlah uang dari korban. Tapi uang-uang itu saya serahkan ke Titin,” kata saksi Kunti kepada Pujo Saksono, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus ini. Rabu (7/11/2018).

Namun, pengakuan dari saksi Kunti Wiluyangsari tersebut dibantah oleh terdakwa Titin Suciatin.

“Saya tidak pernah terima,” bantah terdakwa Titin Suciatin.

Ditanya lagi oleh hakim Pujo, bagaimana caranya terdakwa Titin Suciatin meminjam uang kepada saksi Kunti.selama ini,?

Saksi Kunti Wiluyangsari menjawab bahwa dirinya pernah menyerahkan kartu ATM dan No PINnya kepada terdakwa Titin Suciatin.

“Kartu ATM dan Nomer PINnya saya serahkan ke Titin. Jadi berapapun yang dia cairkan saya tidak tahu,” jawab saksi Kunti Wiluyangsari.

Ditanya hakim Pujo, apakah saksi Kunti pernah mengecek saldo ATM yang sempat diberikan kepada terdakwa Titin Suciatin,?

“Tidak pernah Pak Hakim,” jawab saksi Kunti.

Terus apa yang Titin minta lagi ke anda,? tanya hakim Pujo lagi kepada saksi Kunti Wiluyangsari,

“Transferan uang Rp 500 juta Pak,” jawab saksi Kunti.

“Ada buktinya,?” tanya hakim Pujo.

“Ada Pak,” pungkas saksi Kunti Wiluyangsari.

Bantahan dari terdakwa Titin Suciatin ini tentu saja mengecewakan hakim Pujo Saksono. Kekecewaan itupun dibuktikan Pujo dengan meminta saksi korban Shiva Kumar Palanisamy agar dihadirkan pada sidang lanjutan yang digelar sepekan mendatang.

“Mohon Ibu Jaksa agar menghadirkan saksi korban sekaligus penerjemah pada persidangan selanjutnya, tujuannya, supaya kasus ini terang benderang,” pungkas hakim Pujo Saksono sebelum menutup persidangan.

Diketahui, Shiva Kumar Palanisamy seorang pengusaha asal Singapura, melaporkan Titin Suciatin dan Kunti Wiluyangsari (berkas terpisah, red) ke Polda Jatim lantaran penipuan
sebanyak Rp 2,2 miliar lebih.

Sekitar bulan Agustus 2016 terdakwa kenal dengan korban Shiva Kumar Palanisamy melalui Email. Saat berkenalan terdakwa mengaku sebagai direktur PT. Sri Jagad Jaya yang bergerak di bidang eksport.

Dari perkenalan tersebut korban menunjuk PT Sri Jagad Jaya sebagai perwakilan jual beli dalam bisnis mentenya di Indonesia. Lalu korban memesan mente kepada terdakwa sebanyak 100 ton.

Karena terdakwa tidak mendapat suplier mente, lalu korban menghubungi supliernya yang ada di Pekalongan dan Makasar untuk mengirim mente sebanyak 100 ton ke pergudangan Mutiara Margomulyo Surabaya miliknya dan mengirim dana ke rekening milik terdakwa kening Bank Mandiri milik terdakwa sebesar 158.500 USD atau Rp. 2.182.171.190.

Setelah mente terkumpul di pergudangan Margomulyo Mutiara Indah, selanjutnya oleh terdakwa dijual ke PT. Indopar Dinanika di Jakarta sebanyak 100 ton dengan pembayaran ke nomer rekening BCA milik terdakwa dengan jumlah sebesar Rp. 2.282.343.000.

Celakanya, setelah uang pembayaran mente diterima terdakwa, ternyata tidak disetorkan kepada korbannya Shiva Kumar Palanisamy, namun uang malah dipergunakan oleh terdakwa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *