Terkait memperpanjang izin usaha,Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Toraja Utara,Ir.Simon Pongsisonda,Senin (6/6),secara tegas pihaknya meminta kepada setiap pengusaha tambang golongan C,utamanya yang memiliki Izin usaha sudah expayet alias mati agar segera memperpanjang izinnya.
“Apa bila mereka masih membandel,setelah dikeluarkannya surat ini,maka dengan terpaksa Dinas Pertambangan dan Energi untuk menutup nya,”tegas Simon saat memberikan keterangan pers diruang kerjanya.
Misalnya penambang batu gunung,kerikil dan pasir maupun pengelolaan batu pecah (stone chrusser),apa bila izin usahanya telah mati,sebaiknya segera memperpanjang IUP dan mengajukan permohonan ke Gubernur Sulawesi Selatan.
Jika pengusaha tersebut tidak mengindahkan hal itu,akan di Kenakan sangsi sesuai bunyi Undang-Undang nomor.4 tahun tahun 2009,pasal 158 serta dikenakan sangsi pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,(sepuluh milyar).
“Saya minta setiap pengusaha sebaiknya mematuhi aturan yang ada,jika usahanya masih ingin beroperasi ,”kunci Simon.(Gede Siwa)