GRESIK, beritalima.com—Kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terungkap.
Modus baru dengan memanfaatkan dokumen palsu ini berhasil menjerat sejumlah korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengungkapkan, sementara ini sedikitnya sembilan orang telah melapor sebagai korban.
Para korban mengaku diminta menyetorkan sejumlah uang oleh pelaku dengan iming-iming dapat diangkat menjadi ASN di lingkungan Pemkab Gresik.
“Ada yang menyetor Rp70 juta, bahkan ada yang sampai ratusan juta,” ujarnya. Kamis (9/04/2026).
Menurut Agung, skema penipuan ini tergolong rapi. Pelaku membekali korban dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan palsu yang dilengkapi dokumen pendukung seperti Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), sehingga tampak meyakinkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para korban tidak melalui mekanisme resmi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) sesuai regulasi pemerintah.
Mereka dijanjikan posisi baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bahkan diarahkan menempati sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik.
“Korban diarahkan ke beberapa bagian seperti organisasi dan tata laksana (Ortala), Bagian Umum, hingga Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim),” jelasnya.
Atas kejadian ini, Agung mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan ASN tanpa melalui prosedur resmi pemerintah.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial SEP mendatangi kantor Bagian Prokopim Setda Gresik dengan mengenakan atribut lengkap ASN.
Ia bermaksud melapor sebagai pegawai baru sesuai penempatan yang tercantum dalam dokumen yang dibawanya.
Namun, kejanggalan langsung terdeteksi oleh Kepala Bagian Prokopim, Imam Basuki.
Ia menilai terdapat ketidaksesuaian informasi, terutama terkait penyebutan “Bagian Humas” yang sudah lama tidak digunakan dalam struktur organisasi Pemkab Gresik.
“Mestinya kalau ada ASN baru, harus melalui BKPSDM terlebih dahulu. Ini justru langsung datang dengan SPMT tahun 2024,” kata Imam Basuki.
Kecurigaan semakin kuat setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang dibawa korban.
Meski terlihat meyakinkan, terdapat kejanggalan pada format dan tahun penerbitan dokumen.
“Di era digital, SK tidak lagi menggunakan format seperti itu,” terangnya.(Ron)








