Penipuan Berkedok Warisan Miliaran Rupiah Dibongkar Polres Situbondo

  • Whatsapp

SITUBONDO,Beritalima.com – Sepasang suami istri MS (37) dan NA (35) beralamat Jln Wijaya Kusuma Gang VII Kelurahan Dawuhan Kecamatan Kota kabupaten Situbondo terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penipuan dengan kedok pembagian harta warisan.

Modus operandi tersangka yang dilakukan pasangan suami istri tersebut menurut Kabag Humas Polres Situbondo IPTU H.nanang Priambodo adalah, palaku meyakinkan korban bahwa Tersangka mendapat warisan senilai Rp 14 Milyar.

“Pelaku mengatakan lepada korban bahwa saat ini uang tersebut berada Di Bank BRI dan dibuktikan dengan SMS mendapat transfer sebesar Rp 14 Milyar, sementara sms tersebut yang membuat adalah tersangka sendiri,” Papar Kabag Humas Kamis (07/03).

Pelaku mengatakan untuk mencairkan uang yang ada di dalam Bank BRI membutuhkan biaya besar, kemudian tersangka meminjam uang kepada para korban sebagaimana laporan atas nama AN, SB dan Hj RA pada April 2017 silam, dengan iming iming pengembalian pinjaman tersebut akan di lipat gandakan.

“Dengan adanya kejadian tersebut sebagaimana laporan polisi saat ini total kerugian yang di alami oleh ketiga korban sebesar Rp 465 juta. dibuktikan dengan kwitansi Penyerahan uang
Buku rekening Bank milik tersangka,” Tukasnya.

Ditambahkan oleh Kabag Humas Polres Situbondo pelaku akan dijerat berdasarkan Perkara Penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 jo 65 KUHP dengan ancaman hukuan empat tahun penjara.(Mpt/joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *