SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus penipuan dengan modus investasi abal-abal pengadaan kain sprei King Koil berakhir. Terdakwa di kasus ini Indah Catur Agusti dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Selasa (23/7/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Djonaidi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Indah Catur Agustin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu Jaksa Penuntut Umum.
“Menghukum terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana selama 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya di ruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya.
Putusan ini dibacakan setelah hakim Djonaidi membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan Canggih Soliemin.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” lanjut hakim Djonaidi membacakan amar putusan.
Diketahui, putusan dari hakim ini selisih 1 tahun lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang pernah diajukan oleh Jaksa Kejati Jatim Agus Budianto pada persidangan Selasa 16 Juli 2024 menuntut agar terdakwa Indah Catur Agustin dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Sebelumnya, terdakwa Indah Catur Agustin bersama-sama dengan terdakwa Greddy Hamando (berkas terpisah) di polisikan oleh kongsi bisnisnya yang bernama Canggih Soliemin dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan Rp.5,9 miliar dengan modus investasi modal usaha untuk memenuhi kebutuhan kain sprei merk King Koil. (Han)