CIANJUR, beritalima.com | BJM (27), Pemilik Wedding Organizer diamankan Tim Khusus Satuan Reserse Dan Kriminal (Timsus Satreskrim) Polres Cianjur karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap puluhan pasangan pengantin.
Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, SE, SIK, M.SI, Kamis (20/2/2020) dalam Siaran Pers, saat ini tengah dilakukan pendalaman adanya keterlibatan pihak lain.
Melalui akun Instragram @highlevel, Tersangka menawarkan Jasa Wedding Organizer berupa dekor dan catering dengan discount hingga 20%, hal tersebut membuat para korban tanpa curiga mentransfer uang berkisar Rp.15 juta sampai Rp.120 juta. Namun pada saat acara sakral digelar, semua itu tidak terealisasi dan mereka baru menyadari telah menjadi korban penipuan.
Sehari pasca Gelar Jagat Raya dan Meta Hanindita, korban penipuan membuat Laporan Kepolisian, Senin (17/2/2020), wanita yang tengah hamil tua itu menyerahkan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya dan berdalih untuk mencari keuntungan pribadi. Barang Bukti (BB) berupa dokumen WO, Transaksi Keuangan, Screenshot isi percakapan dengan Klien dan satu buah Hp disita Penyidik. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 372 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Pathuroni Alprian)