Penjabat Gubernur Maluku Terima Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih di Jakarta

  • Whatsapp

JAKARTA,BERITA LIMA – Penjabat Gubernur Maluku, Ir. Sadali Ie, M.Si, IPU, menerima Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih, di Balai Samudera Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (5/8/2024).

Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dibuka secara simbolik oleh Presiden Ke-5 Republik Indonesia yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI, Megawati Soekarnoputri.

Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih diawali dengan Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X kemudian dilanjutkan oleh Ketua BPIP Yudian Wahyudi dan Wakil Ketua BPIP Rima Agristina kepada para Gubernur.

Selain duplikat bendera pusaka merah putih, juga turut penyerahan duplikat teks proklamasi, teks pidato Juni 1945 serta Buku teks utama pendidikan pancasila yang dibawa anggota paskibraka tahun 2023.

Megawati dalam arahannya meminta agar duplikat bendera pusaka merah putih dijaga dengan baik.

Megawati menjelaskan, duplikat Bendera Pusaka ini merujuk pada Sang Saka Merah Putih yang pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang dijahit secara langsung oleh Ibu Negara Fatwawati. Bendera Merah Putih ini disebut sebagai Bendera Pusaka. Sedangkan yang akan diserahkan sebagai penggantinya adalah duplikatnya. Yang akan dikibarkan di seluruh Nusantara.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala BPIP RI, Yudian Wahyudi menjelaskan, penyerahan Duplikat Bendera Pusaka ini, merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 Ayat 1 sampai 3, dimana menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di Bidang Ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, bertugas mendistribusikan Duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Perwakilan RI di luar negeri serta lembaga lainnya.

“Duplikat Bendera Pusaka ini dapat digunakan selama sepuluh tahun, namun jika sebelum sepuluh tahun Bendera Pusaka Rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri dan atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian Duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP RI,” jelas Kepala BPIP RI.

Dirinya berharap agar Duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya. (BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA MALUKU/ulin)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait