Penjaga Gudang Tolak Pemberian Uang, Sejak 2017 Gudang Tanjung Sari Tidak Pernah Dibersihkan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memeriksa enam penjaga gudang sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan penjualan barang sitaan hasil penertiban Satpol PP Surabaya dengan terdakwa Ferry Jocom. Jum’at (28/10/2022).

Enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya tersebut adalah, Prasetyo (43) PNS Satpol PP Surabaya, Ulce Abas (40) Honorer Satpol PP Surabaya, Eko Hariyanto (44) Honorer Satpol PP Surabaya, Mujiono (50) PNS Satpol PP, Bagus Nugroho (46) PNS Satpol PP dan Mohamad Arifin (40) SH Honorer Satpol PP.

Dihadapan majelis hakim, para saksi sepakat mengatakan, Selasa 17 Mei 2022 terdakwa bersama dengan Pak Mutiha dan seseorang lagi yang tidak mereka kenal, mendatangi di Gudang jalan Tanjung Sari, untuk memberitahukan akan ada pembersihan gudang untuk pemasangan paving. Para saksi juga menyebut bahwa saat pembersihan berlangsung, terdakwa menunjuk Abdul Muin sebagai koordinator pembersihan.

“Selanjutnya, selang beberapa saat kemudian ada beberapa orang yang bukan anggota Satpol PP yang menyusul datang, lalu melakukan pembersihan,” kata saksi Prasetyo.

Saksi Prasetyo juga menyebut saat pembersihan gudang sedang berlangsung, dirinya melihat ada truk berisi besi-besi keluar dari gudang,

“Ada truk isi besi yang keluar dari gudang. Saya lihat ada orang luar yang ikut pembersihan yang bernama Abdul Rahman,” sebutnya.

Senada dengan saksi Prasetyo, saksi Mohamad Arifin menyebut pembersihan gudang dimulai jam 8 pagi dan berakhir sampai 4 sore.

“Sewaktu ship sore, saya melihat ada 2 truk yang datang memasuki gudang,” sebutnya.

Sementara saksi Bagus Nugroho yang waktu itu hanya bertugas menjaga Pos berujar bahwa aktivitas pembersihan gudang hanya dilakukan pagi sampai sore saya.

“Malam hari tidak ada aktivitas. Aktivitas pembersihan gudang itu tidak tercatat dalam buku tamu. Sesuai SOP, kalau ada tamu harus ditulis atau dicatat di buku tamu,” ujarnya.

Sedangkan saksi Mujiono, mengatakan pada hari Minggu tanggal 22 Mei, koordinator pembersihan gudang, Abdul Muin mendatangi dirinya dan memberi uang Rp 600 ribu,

“Tapi saya tolak, meski Abdul Muin waktu bilang kalau uang itu dari terdakwa,” sebutnya.

Ditanya Ketua majelis hakim Agung Pranata, kenapa uang itu dikembalikan,? Saksi Mujiono menjawab. Teman-teman sepakat menolak.

Sementara saksi Ulce menjelaskan pada Kamis 19 Mei dia melihat ada 2 truk ditutup terpal yang keluar dari gudang jalan Tanjung Sari. Kata saksi Ulce 2 truk itu keluar tanggal 19 Mei jam 9 pagi,

“Sewaktu truk keluar saya mendengar Pak Abduk Muin mengatakan beres. Saat 2 truk itu keluar di dalam gudang masih ada kegiatan pengelasan sampai sore. Sabtu sampai Minggu masih ada kegiatan pengelasan di gudang,” katanya.

Saksi Ulce juga menyebut kalau tanggal 19 Mei sore, dirinya mau dititipi uang sama Abdul Muin sebesar Rp 3,6 juta untuk 6 orang penjaga gudang.

“Sore mau dikasih uang 600 ribuan perorang. Tapi tidak kami terima, kami takut. Rencananya Pak Muin, masing-masing penjaga gudang diberi 600 ribuan. Penjaga gudang waktu itu ada 6 orang,” sambung saksi Ulce yang juga mengaku mempunyai foto-foto kegiatan pembersihan gudang dan foto truk keluar pada tanggal 19 Mei jam 9 pagi, namun foto- foto tidak disebar ke grup WA, hanya disimpan di file pribadi.

Kepada majelis hakim, saksi Ulce mengaku percaya kalau pembersihan gudang tersebut atas perintah terdakwa, sebagai Kasi Tibbum.

“Namun saya takut terima uang dari Muin, karena mencium keanehan,” akunya.

Ditanya Ketua majelis hakim, kenapa keanehan itu tidak dilaporkan ke atasan,? Saksi Ulce menjawab takut.

Ditanya lagi oleh Ketua majelis hakim, apakah dirinya kenal dengan Abdulrahman dan Cak Sun,? Saksi Ulce menjawab, kenal dari Muin,

“Saya kenal dari Muin, katanya pak Muin itu orangnya pak Fery Jocom. Jumlah pekerja pembersihan gudang waktu itu ada 10 an orang lebih,” jawabnya.

Ditanya lagi oleh Ketua majelis hakim, apakah sekarang pembersihan gudang itu sudah selesai,? Ulce menjawab belum.

“Belum selesai pembersihan gudang, ada yang menghentikannya, pak Iskandar bersama tim di tanggal 23 Mei. Barang di gudang masih ada yang belum terangkut,” jawabnya.

Saksi Eko Hariyanto lain lagi, dia mengaku pada tanggal 18 Mei melihat di gudang ada aktifitas pembersihan besi-besi reklame.

“Sampai siang masih pemotongon. Sore sekitar jam 4 ada pengangkutan. Sampai jam 7 malam truk masih ada didalam gudang. Koordinator pembersihan gudang adalah Pak Abdul Muin. Pak Muin statusnya bawahan terdakwa,”

Dan terakhir saksi Eko Hariyanto, honorer paling lama bertugas di gudang Satpol PP Jalan Tanjung Sari, Surabaya. Kepada majelis hakim saksi Eko menandaskan bahwa sejak 2017 dirinya tidak pernah melihat ada pembersihan gudang seperti itu,

“Makannya situasi gudang sangat padat, sebab belum pernah ada pihak luar yang mengambil barang dari gudang,” tandasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait