Kabupaten Fakfak, beritalimacom– Terkait isi penjelasan surat KPU, berkenan dengan surat Nomor 170/23-P tertanggal 7 Maret 2017 yang mana dengan perihal permohonan klarifikasi, disampaikan bahwa penjelasan dari KPU terkait Pilkada.
Saat masyarakat sipil diitemui Wartawan beritalima menjelaskan, bahwa proses penerimaan pendaftaran pasangan calon wajib mempedomani ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7) ayat (8), Pasal 38 ayat (2), Pasal 40, pasal 41, pasal 42, pasal 42A, Pasal 55, Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 63 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota serta Surat KPU Nomor:402/KPU/VII/2015 tanggal 24 juli 2015.
Perihal Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Bahwa langkah-langkah yang ditempuh berupa pembukaan pendaftaran kembali, sebagaimana tersebut angka 3 pada surat KPU Nomor 501/KPU/VIII/2015 Tanggal 21 Agustus 2015 dengan perihal.
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak, diperintahkan oleh KPU oleh KPU kepada KPU Kabupaten Fakfak, karena proses pendaftaran Pasangan Calon yang dilaksanakan pada tanggal 26 juli 2015 tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut angka 1.Hal tersebut didasarkan atas klarifikasi yang disampaikan KPU Provinsi Papua Barat melalui surat Nomor 114/KPU. Provinsi 032/VIII/2015 Tanggal 18 Agustus 2015 yakni perihal pencermatan terhadap Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Fakfak.
“Ketentuan Pasal 89A ayat (2) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota, hanya berlaku apabila proses pendaftaran Pasangan Calon telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tersebut angka satu,” ujar salah satu masyarakat sipil Fakfak.
(Amatus. Rahakbauw)