Penjual dan Pemilik Home Industri Sandal EIGER Palsu Diadili

  • Whatsapp

SURABAYA – Muhammad Abdunnasir, Mochamad Afifudin, dan Andi Muhammad Amin, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus dugaan pemalsuan sandal merk EIGER. Kamis (10/4/2025).

Muhammad Abdunnasir berperan memproduksi sandal merk EIGER palsu dan sandal merk ELGER di home industrinya yang beralamat di Berbek III B, Desa Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo bersama – sama dengan Mochammad Afifudin di Desa di Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan Andi Muhammad Amin adalah seorang pedagang sandal dan sepatu, yang menjual sandal merk EIGER diduga palsu di toko miliknya, yakni Toko Cahaya Dunia yang beralamat di Lantai 2 Blok E-7 nomor 3-5 dan Blok G-6 nomor 3 di Pusat Grosir Surabaya (PGS).

Dari dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati, ketiganya didakwa tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang di produksi dan/atau diperdagangkan sebagaimana dalam Pasal 100 Ayat (2) UU nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus dugaan memalsukan dan menjual sandal merk EIGER terjadi sekitar bulan Februari 2024.

Saat itu, Femmy Vandriansyah yang bekerja sebagai Online IP & Socialization Officer PT Eigerindo Multi Produk Industri sedang berbelanja di Toko Cahaya Dunia milik Andi Muhamad Amin.

Pada 25 April 2024, Femmy Vandriansyah dan Abner Jolando mendatangi Toko Cahaya Dunia untuk membeli 1 pcs sandal yang menggunakan merek EIGER tanpa hak dengan harga Rp 75.000, bertujuan mengecek merek EIGER yang dijual di toko tersebut.

Selanjutnya sndal Merek EIGER tersebut dibawa ke kantor PT Eigerindo Multi Produk Industri Bandung untuk dilakukan penelitian serta pembahasan bersama Ronny Lukito dan diketahui bahwa barang tersebut bukan hasil produksi PT Eigerindo Multi Produk Industri dikarenakan secara tampilan dan kualitas produk berbeda dengan barang hasil produksi aslinya.

Muhammad Abdunnasir dan Moch. Afifudin sengaja tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek EIGER, namun hanya matras tatak (sol) sandal yang dapat dibongkar pasang, kemudian dipasang matras (embos) merek ELGER dan slempitan (tag) dan label yang dipakai menggunakan merek ELGER.

Muhammad Abdunnasir memproduksi sandal merek EIGER sekitar ± 10-15 kodi/bulan, yang mana 1 kodi berisikan 20 pasang. Sedangkan Mochammad Afifudin memproduksi sekitar ± 8 kodi perbulan.

Muhammad Abdunnasir dan Moch. Afifudin memproduksi sandal merk Eiger berdasarkan pesanan Andi Muhamad Amin selaku pemilik Toko Cahaya Dunia.

Perbedaan dan persamaan antara sandal merek EIGER terdaftar (produksi PT Eigerindo Multi Produk Industri) dengan sandal merek EIGER tanpa hak yang diproduksi dan perdagangkan oleh para pelaku :

Perbedaan :

Sandal merek EIGER yang asli : Tali sandal tebal, bahan spon keras, merek EIGER yang terdapat pada bawah sol langsung hasil cetak mesin dan motif warna pada sol hasil cetak mesin.

Sandal merek EIGER diduga palsu : Tali sandal tipis, bahan spon gampang kempes, merek EIGER yang terdapat pada bawah sol tempelan/hasil lem dan motif warna pada soul hasil cat.

Dari segi harga ada perbedaan antara yang asli atau terdaftar dan yang diduga palsu atau tanpa hak. harga sandal merek EIGER yang diduga palsu lebih murah dari harga sandal EIGER yang asli. Kualitas EIGER yang asli jauh lebih bagus.

Diketahui, merek EIGER telah terdaftar di Daftar Umum Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum HAM Republik Indonesia (RI) atas nama Ronny Lukito, yang beralamat di Komplek Galeria 168 C-1, Cihideung, Kabupaten Bandung.

Untuk kelas barang : 25, berupa pakaian, kutang wanita, jas, jaket, T-Shirt, kaos singlet, scarf, korset, rompi, sarung tangan, dasi, topi, ikat kepala, penutup kepala, kerudung kepala, sepatu, sandal, popok bayi dari tekstil, manset, songkok, sol sepatu, sol sandal, jas hujan, sesuai Sertifikat Merek Nomor IDM000525338, tanggal 7 Desember 2016, dengan tanggal penerimaan permohonan 30 Juli 2013 dan telah diperpanjang sampai 30 Juli 2033.

Sandal Merek EIGER asli hanya diproduksi oleh PT Eigerindo Multi Produk Industri di Jalan Raya Soreang KM. 11,5 nomor 127A, Katapang, Bandung, dan selaku Direktur Utama PT Eigerindo Multi Produk Industri adalah Ronny Lukito. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait