MADIUN, beritalima.com- Walikota Madiun, Jawa Timur, benar benar memikirkan warganya yang berusaha menghidupi dirinya dengan berdagang mie, bakso, dan lainnya.
Pasalnya, mereka yang berusaha menghidupi dirinya tanpa mempunyai majikan, bakal mendapatkan santunan sebesar Rp. 48 juta jika mengalami kecelakaan kerja saat berjualan. Bahkan jika meninggal di rumah pun, juga mendapatkan santunan. Termasuk santunan kematian bagi warga lainnya.
Menurut Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Maidi, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah yang segera disahkan menjadi Perda ini, sasarannya harus menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri bukan penerima upah.
“Pekerja mandiri bukan penerima upah yang mengalami resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian, berhak menerima manfaat dalam program jaminan sosial Ketenagakerjaan,” terang H. Maidi, dengan didampingi Kepala Dinas Kominfo, Subakri, Jumat (14/2) kemarin.
Sedangkan syaratnya yakni harus mendaftarkan diri sebagai peserta program JKK dan JKM melalui dinas terkait. Kemudian, harus penduduk yang memiliki KTP daerah dan berdomisili di Kota Madiun paling singkat satu tahun serta belum terdaftar sebagai peserta program JKK dan JKM.
“Lalu berumur paling sedikit 18 tahun dan belum mencapai usia 60 tahun ketika mendaftar. Kemudian berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah yang diketahui oleh Lurah dan bermaterei,” terangnya.
Syarat lain, paparnya, usahanya tidak berbadan hukum, menjalankan usaha secara mandiri dan tidak memiliki pekerja kecuali keluarganya sendiri.
“Tujuannya, biar tidak menjadi keluarga miskin dan keluarganya tidak menjadi penggangguran tatkala dia mengalami kecelakaan kerja. Keluarganya penerima manfaat Inilah yang kemudian dapat melanjutkan pekerjaan atau tulang punggung keluarganya,” pungkasnya. (Astono/Dibyo).
H. Maidi (kanan), Subakri (kiri).