SUMENEP, beritaLima – Minggu (28/ 05/ 2017) sekitar pukul 21.00 WIB jajaran Polres Sumenep telah melakukan Oerasi dengan sasaran penjual miras. Operasi dilakukan Unit resmob Sat Reskrim Polres Sumenep yang tergabung dalam team Satgas tindak operasi pekat semeru 2017.
Kapolres Sumenep, AKBP. H. Joseph Ananta Pinora, SIK, MSi. Melalui Kasubag humas Polres Sumenep, AKP. Suwardi dalam keterangan persnya menyampaikan, team Satgas tindak operasi pekat semeru 2017 Telah mengamankan orang atas nama Sutikno Bin Ahmadi, seorang wiraswasta yang beralamat Dsn. Barak Songai desa Kapedi Kec. Bluto Kab. Sumenep yang kedapatan menjual Miras di Toko miliknya.
“Aparat Mengamankan berbagai barang bukti (BB) berupa : 11 botol bir merk Prost, 2 botol Anggur Merah cap orang tua isi @ 650 ml, 4 botol Anggur merah cap orang tua isi @ 350 ml, 3 botol Anggur putih cap orang tua isi @ 650 ml serta 6 liter Arak”, jelas AKP. Suwardi.
Menurutnya, saat ini yang bersangkutan diamankan dipolres Sumenep selanjutnya dilakukan tindak lanjut proses Hukum Tipiring oleh Satgas Gakkum Polres Sumenep.
Untuk itu warga masyarakat dihimbau untuk bisa bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam menjalankan operasi Pekat (penyakit masyarakat) ini, dan diharapkan warga masyarakat bisa memberikan informasi kepada petugas.
Selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku, serta warga masyarakat diminta tidak melakukan tindakan sendiri dengan melakukan sweeping atau merazia tempat-tempat yang dianggap menjadi lokasi atau tempat penjualan minuman keras maupun perjudian.
“Percayakan dan informasikan kepada aparat kepolisian Polres Sumenep, semua masalah yang berhubungan dengan Pekat (penyakit masyarakat) akan segera kami tindak lanjuti,” pungkas AKP Suwardi.
(An/ ra)