Sidoarjo, beritalima .com – Jajaran Reskrim Polsek Porong Rupi’ah,(54) ,penjual sari kedelai,warga Desa Wunut RT.12 RW.02 Kecamatan Porong.Dijebloskan keruang sel tahanan.Pasalnya.Dia mencuri perhiasan dilaci almari milik korbannya,Nur Safa’ati (36),warga Desa Candipari RT.10.RW.05, Kecamatan Porong.Dari tangan tersangka di sita petugas polisi berupa perhiasan emas,2 buah gelang emas,2 cicin emas anak-anak,1 kalung emas beserta liontin.Diperkiran korban,mengalami kerugian mencapai Rp.5,2 juta.(selasa.23/05/2017)
“ Pencurian terjadi dilakukan tersangka,pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB.Semula seperti biasa,tersangka menjajakan sari kedelai keliling kampung.Setibanya di tempat kejadian perkara,di kawasan Desa Candipari mendapati rumah sepi,dan kosong ditinggal pemiliknya keluar rumah.Tanpa berpikir panjang,tersangka masuk melewati pintu belakang rumah. Sebelumnya keadaan pintu tertutup,namun tidak terkunci.Dengan leluasa,tersangka ini masuk dan menuju almari di ruang kamar.Setelah mengacak-acak seisi almari,dan berhasil membuka laci.Kemudian membawa perhiasan emas,yang berada di dompet warna biru.“ katanya Kapolsek Porong,Kompol Hery Mulyanto
“ Tidak lama di kamar Nur Safa’ati (korban),tersangka beserta barang curianya kabur melewati pintu belakang rumah.Agar tidak menaruh curiga,tersangka ini kembali dan menuju ke pasar porong untuk menjual hasil barang curianya.Tanpa di sadari,bahwa aksi tersangka ini diketahui oleh tetangganya korban.Sepulangnya kerumah,melihat isi kamar acak-acakan.Korban akhirnya melakukan pencarian,berbekal informasi dari tetangganya itulah.Kemudian dilakukan pengejaran,dan berhasil di tangkap di depan pasar porong.Setelah itu,diserahkan ke Polsek Porong untuk di proses hokum lebih lanjut “ Tambahnya Hery Mulyanto
Dijelaskan,Hery Mulyanto “ Tersangka ini ditangkap oleh korbannya sendiri,ketika hendak menjual hasil curianya.Kemudian digelandang ke polsek Porong,untuk di tindak lanjutinya. Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatanya,namun setelah diperiksa akhirnya tersangka ini mengakui dan baru pertama kali melakukan pencurian.Menurut tersangka,pada penyidik mengakui “ Dia (red-Tersangka),nekat mencuri karena tidak dinafkahi oleh suaminya.Sebab suaminya bekerja sebagai sopir,jarang pulang kerumah “ ucapnya
“ Tersangka dijerat Pasal 363 atau pasal 362 KUHP,tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun dipenjara.Sedangkan perhiasan emas,2 buah gelang emas,2 cicin emas anak-anak,1 kalung emas beserta liontin,dan 1 buah dompet kecil berwarna biru disita sebagai barang bukti “ pungkasnya (kus)