Penjual Shabu Tertangkap Dalam Penggrebekan Oleh Tim Opsnal Satresnarkoba

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Hasil pengembangan tertangkapnya tiga pelaku pesta narkoba, tim resnarkoba berhasil menangkap pemasoknya. Tersangka ditangkap dalam penggrebekan yang dilakukan tim opsnal satresnarkoba di rumahnya di dusun Karangsukup, desa Kunir Kidul, kecamatan Kunir. Dirinya ditangkap saat transaksi shabu, (27/04/2019) sekitar jam 01.00 wib.

Diketahui pelaku bernama Moch Saehuri (40 th), alamat desa Karangsukup, desa Kunir Kidul, kecamatan Kunir. Tersangka ditangkap saat terjadi transaksi jual beli Shabu kepada tersangka Nur Hasan (31 th). Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti Shabu seberat 0,48 Gram di rumah tersangka Saehuri. Barang bukti dan tersangka diamankan ke Mapolres Lumajang oleh Satuan Narkoba Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan kepada awak media, “tersangka Saehuri merupakan pengembangan dari pengungkapan 3 pelaku yang pesta shabu. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, saya akan kejar pengedar diatasnya dan jaringannya. Saya tidak mau Lumajang menjadi basis penjualan Narkoba. Saya perintahkan kasat Narkoba utk sikat habis narkoba di Lumajang”, terang Arsal.

Arsal Sahban menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepadanya, apabila mengetahui adanya transaksi narkoba di wilayahnya. “Jangan biarkan wilayah anda menjadi basis peredaran narkoba, karena cepat atau lambat pasti akan berdampak kepada kawan anda, atau saudara anda, atau mungkin anak atau cucu anda terdampak narkoba. Sebelum itu semua terjadi, laporkan kepada kami, biar kami yang bekerja untuk menangkap pelakunya”, tambah Arsal.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan, “Alhamdulillah kami juga berhasil menangkap pengedar Shabu tersebut berkat hasil pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus ungkap kasus-kasus narkoba lainnya untuk membuat kabupaten Lumajang bebas dari peredaran Narkoba. Instruksi Kapolres untuk sikat habis narkoba akan saya tindaklanjuti”, tegas Priyo.

Akibat tindak pidana yang dilakukan, tersangka Saehuri melanggar pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun masa kurungan. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *