SURABAYA – beritalima.com, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana, dua orang kurir Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 43 kilogram di vonis hukuman mati.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Martin Ginting menyatakan, Terdakwa Dwi Vibbi yang kesehariannya bekerja di toko bahan bangunan dan Ikhsan Fatriana yang berjualan tahu bulat dinyatakan terbukti secara sah melakukan peredaran narkotika dan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim Martin Ginting juga sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari Jaksa Febrian Dirgantara dengan pertimbangan, status kedua Terdakwa sebagai kurir peredaran gelap Narkotika Jaringan Jakarta-Pekanbaru-Surabaya sama pentingnya dengan peran sebagai Bandar.
Menurut Martin Ginting, tanpa peran kurir, peredaran Narkoba tidak akan menyasar ke masyarakat luas.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana dengan pidana mati. Menetapkan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibungkus dalam kotak The Cina untuk dimusnahkan,” kata hakim Martin Ginting, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7/2022).
Atas putusan tersebut, Terdakwa Dwi Vibbi dan Terdakwa Ikhsan Fatriana terlihat berkaca-kaca dan langsung menyatakan banding.
“Banding Pak Hakim,” ucap Terdakwa Dwi Vibbi.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, langsung menyatakan menerima.
“Saya terima Yang Mulia,” kata JPU yang akrab disapa Febi.
Usai sidang penasehat hukum Terdakwa Dwi Vibbi dan Terdakwa Ikhsan Fitriana, Samsul dari LBH ORBIT mengaku menolak vonis yang dijatuhkan kepada Kliennya. Menurut Samsul vonis itu bertentangan dengan UU HAM No 39 Tahun 1999 Pasal 9.
“Tidak ada satupun perbuatan seseorang yang berhak untuk dirampas hidupnya dengan alasan apapun. Itu yang membuat kami sebagai kuasa hukum Dwi Vibbi dan Ikhsan Fitriana menolak putusan ini dan akan mengajukan upaya hukum banding,” ucapnya singkat.
Selasa 14 Desember 2021 DPO Joko menghubungi Dwi Vibbi lewat BBM guna diberitahu bahwa besok ada pekerjaan pengiriman narkotika jenis Sabu dan Dwi Vibbi diberi uang saku Rp 1,8 juta disuruh berangkat ke Bandung menginap di Hotel dekat Stasiun Bandung Kota untuk menemui seseorang laki-laki yang menemaninya ke Pekanbaru.
Senin 20 Desember 2021 Dwi Vibbi bertemu dengan Ikhsan Fatriana. Mereka mendapatkan perintah dari DPO Zoa-Zoa lewat BBM di suruh ke Pekanbaru tapi harus naik pesawat dari Jakarta dan Dwi Vibbi kembali mendapat uang transportasi sebanyak Rp. 3 juta.
Sampai di bandara Soekarno Hatta, Dwi Vibbi dan Ikhsan Fatriana naik pesawat lagi menuju Pekanbaru. Sampai di Pekanbaru, kedua terdakwa menginap di Hotel.
Selasa 21 Desember 2021, DPO Joko menghubungi Ikhsan Fatriana melalui BBM memberitahu bahwa besok diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu secara ranjau dan permintaan tersebut disetujui oleh Dwi Vibbi dan Ikhsan Fitriana.
Pada waktu dan tempat yang sudah ditentutkan, dengan mengendarai Grab Car Dwi Vibbi dan Ikhsan Fitriana menuju lokasi yang telah ditentukan. Kemudian saat ada sebuah mobil Toyota Sient warna silver abu-abu, keduanga langsung mendatangi mobil tersebut yang saat itu tidak dikunci. Dan didalam mobil terdapat 2 tas koper warna biru dan merah yang berisi Narkotika jenis sabu,
Awalnya Dwi Vibbi dan Ikhsan Fitriana tidak tahu berapa jumlah narkotika jenis sabu dalam koper tersebut, karena tidak diperbolehkan membuka koper.
Setelah mendapat perintah dari DPO Joko, kemudian Dwi Vibbi membeli kunci gembok untuk 2 koper tersebut, lantas 2 koper tersebut dibawah menuju ke hotel.
Sabtu 1 Januari 2022, Dwi Vibbi dan Ikhsan Fitriana mendapat perintah dari Zoa-Zoa untuk berangkat ke Padang dan diberi uang transport sebanyak Rp. 13 juta.
Dengan uang itu keduanya berangkat ke Padang naik Travel selama 12 jam perjalanan dengan membawa 2 koper berisi Narkotika jenis sabu,
Sampai di Padang Dwi Vibbi dan Ikhsan Fitriana menginap selama 5 hari dengan berganti-ganti Hotel. Kemudian keduanya mendapatkan perintah lagi dari DPO Joko untuk berangkat ke Bengkulu, naik Bus.
Kamis 06 Januari 2022 Dwi Vibbi dan Ikhsan Fitriana sampai di Bengkulu dan menginap di Hotel selama 3 hari.
Minggu tanggal 09 Januari 2022 keduanya mendapatkan perintah dari DPO Joko untuk berangkat ke Lampung naik travel dengan perjalanan sekitar 13 jam.
Senin 10 Januari 2022 Dwi Vibbi dan Ikhsan Fitriana sampai di Lamoung dwn menginap di Hotel Arinas kamar No. 506 Jl. Raden Intan No. 35 Gunung Sari Tj. Karang Engal Kota Bandar Lampung.
Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib Dwi Vibbi dan Ikhsan Fitriana digrebek anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti 1.buah koper warna biru berisi 20 bungkus Teh Cina warna hijau yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 gram beserta bungkusnya.
Juga ada 1 buah koper warna merah berisi 22 bungkus Teh Cina warna hijau yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 22.738 gram beserta bungkusnya. 2 ATM BCA, 6 KTP Palsu, uang tunai Rp. 2.8 juta, 1 buah HP merk Oppo No. Kartu 081270844750; 1 buah HP merk Samsung No. Kartu 081322770716,. 2 buah HP merk Nokia.
Dalam sidang terdakwa Vibbi dan Ikhsan memastikan mengerti bahwa pekerjaan yang diberikan Joko (DPO) kepada mereka berdua adalah mengambil narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu mereka lakukan karena Vibbi yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga toko bahan bangunan sedang sepi di saat Pandemi. Sedangkan Ikhsan yang berjualan tahu bulat dengan penghasilan tidak menentu, sekitar 40ribu perhari, sudah berkeluarga dengan dua orang anak.
Dwi Vibbi dan Ikhsan Firtiana mengakui kalau pekerjaan sebagai kurir sabu-sabu ini yang kedua kalinya. Yang pertama berhasil di Padang pengiriman 17 kilogran dari Alex. Dwi Vibbi dan Ikhsan Fitriana masing-masing terima bersih Rp 35 jutaan. (Han)