SURABAYA – beritalima.com, Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana, dua orang kurir Narkotik jaringan Jakarta – Lampung – Pekanbaru dituntut hukuman mati. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (28/6/2022).
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Febrian menyatakan, perbuatan terdakwa Dwi Vibbi dan Ikhsan Fatriana yang menjadi kurir Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 43 kilogram dinilai bersalah dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
“Dan dituntut dengan pidana mati,” kata JPU Febrian di ruang sidang Candra. PN Surabaya.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Dwi Vibbi dan Ikhsan Fatriana mendadak lemas. Majelis hakim yang dimpipin Martin Ginting pun memberikan waktu satu minggu kepada LBH ORBIT selaku tim pembela kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
“Saya mohon diberikan keringanan hukuman yang mulia,” ucap kedua terdakwa memelas.
Selasa 14 Desember 2021 DPO Joko menghubungi terdakwa Dwi Vibbi lewat BBM guna diberitahu bahwa besok ada pekerjaan pengiriman narkotika jenis Sabu dan terdakwa Dwi Vibbi diberi uang saku Rp 1,8 juta disuruh berangkat ke Bandung menginap di Hotel dekat Stasiun Bandung Kota untuk menemui seseorang laki-laki yang menemaninya ke Pekanbaru.
Senin 20 Desember 2021 terdakwa Dwi Vibbi bertemu dengan terdakwa Ikhsan Fatriana. Mereka mendapatkan perintah dari DPO Zoa-Zoa lewat BBM di suruh ke Pekanbaru tapi harus naik pesawat dari Jakarta dan terdakwa Dwi Vibbi kembali mendapat uang transportasi sebanyak Rp. 3 juta.
Sampai di bandara Soekarno Hatta, terdakwa Dwi Vibbi dan terdakwa Ikhsan Fatriana naik pesawat lagi menuju Pekanbaru. Sampai di Pekanbaru, kedua terdakwa menginap di Hotel.
Selasa 21 Desember 2021, DPO Joko menghubungi terdakwa Ikhsan Fatriana melalui BBM memberitahu bahwa besok diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu secara ranjau dan permintaan tersebut disetujui oleh kedua terdakwa,
Pada waktu dan tempat yang sudah ditentutkan, dengan mengendarai Grab Car kedua terdakwa menuju lokasi yang telah ditentukan. Kemudian saat ada sebuah mobil Toyota Sient warna silver abu-abu, kedua terdakwa langsung mendatangi mobil tersebut yang saat itu tidak dikunci. Dan didalam mobil terdapat 2 tas koper warna biru dan merah yang berisi Narkotika jenis sabu,
Awalnya kedua terdakwa tidak tahu berapa jumlah narkotika jenis sabu dalam koper tersebut, karena tidak diperbolehkan membuka koper.
Setelah mendapat perintah dari DPO Joko, kemudian terdakwa Dwi Vibbi membeli kunci gembok untuk 2 koper tersebut, lantas 2 koper tersebut dibawa oleh kedua terdakwa menuju ke hotel.
Sabtu 1 Januari 2022, kedua terdakwa mendapat perintah untuk berangkat ke Padang dan diberi uang transport sebanyak Rp. 13 juta.
Dengan uang itu keduanterdakwa berangkat ke Padang naik Travel selama 12 jam perjalanan dengan membawa 2 koper berisi Narkotika jenis sabu,
Sampai di Padang kedua terdakwa menginap selama 5 hari dengan berganti-ganti Hotel. Kemudian kedua terdakwa mendapatkan perintah lagi dari DPO Joko untuk berangkat ke Bengkulu, naik Bus.
Kamis 06 Januari 2022 kedua terdakwa sampai di Bengkulu dan menginap di Hotel selama 3 hari.
Minggu tanggal 09 Januari 2022 kedua terdakwa mendapatkan perintah dari DPO Joko untuk berangkat ke Lampung.naik travel dengan perjalanan sekitar 13 jam.
Senin 10 Januari 2022 kedkua terdakwa sampai di Lamoung dwn menginap di Hotel Arinas kamar No. 506 Jl. Raden Intan No. 35 Gunung Sari Tj. Karang Engal Kota Bandar Lampung;
Selasa 11 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib kedua terdakwa digrebek anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Dalam enggeledahan ditemukan barang bukti 1.buah koper warna biru berisi 20 bungkus Teh Cina warna hijau yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total secara keseluruhan kurang lebih 20.673 gram beserta bungkusnya.
Juga ada 1 buah koper warna merah berisi 22 bungkus Teh Cina warna hijau yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan kurang lebih 22.738 gram beserta bungkusnya. 2 ATM BCA, 6 KTP Palsu, uang tunai Rp. 2.8 juta, 1 buah HP merk Oppo No. Kartu 081270844750; 1 buah HP merk Samsung No. Kartu 081322770716,. 2 buah HP merk Nokia.
Dalam sidang terdakwa Vibbi dan Ikhsan memastikan mengerti bahwa pekerjaan yang diberikan Joko (DPO) kepada mereka berdua adalah mengambil narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu mereka lakukan karena Vibbi yang kesehariannya bekerja sebagai penjaga toko bahan bangunan sedang sepi di saat Pandemi. Sedangkan Ikhsan yang berjualan tahu bulat dengan penghasilan tidak menentu, sekitar 40ribu perhari, sudah berkeluarga dengan dua orang anak.
Kepada majelis hakim yang diketuai Martin Ginting, terdakwa Vibbi dan Ikhsan mengakui kalau pekerjaan sebagai kurir sabu-sabu ini yang kedua kalinya. Yang pertama gagal, putusnya di Padang pengiriman 17 kilo dari Alex. Yang kedua kami masing-masing terima bersih Rp 35 jutaan.
Ditanya majelis hakim, apakah pengiriman pertama dan kedua ini orangnya sama,? Terdakwa Vibbi menjawab tidak.
“Pengiriman yang kedua adalah Joko dan Zoa-Zoa. Mereka berdua adalah orang yang berbeda. Saat kami berdua berniat berhenti menjadi kurir sabu-sabu, kami mendapat ancaman dibunuh sekeluarga. KTP asli kami ditahan, rumah dan keluarga kami juga di foto-foto,” pungkas terdakwa Vibbi. (Han)