Penjualan LKS Disorot, Disdik Kabupaten Malang Minta Stop

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Peredaran Lembar Kerja Siswa (LKS) sekolah di Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada musim pandemi covid 19 disorot pemerhati Pendidikan di Malang. Pasalnya, dugaan penjualan LKS tersebut sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristekdikti) melalui Permendikbud Nomor 44 Tltahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, yang melarang adanya jual beli buku LKS di tingkat SD dan SMP termasuk dalam kategori pungli.

“Ada dua pungutan di sekolah, pertama pungutan resmi yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar aturan yang ada. Sedangkan kedua pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski didahului dengan kesepakatan antar pemangku kepentingan,” ungkap Asep Suriaman Pemerhati Pendidikan Kabupaten Malang Selasa 17/08.

Bacaan Lainnya

Berkaca pada aturan tersebut, lanjut Asep, bahwa telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 pasal 18 a tentang pengolahan dan penyelenggaraan pendidikan, terkait pengadaan LKS.

“Saya kira dengan adanya rambu rambu hukum dalam transaksi jual beli buku LKS dan sejenisnya, maka apapun alasannya tidak di perbolehkan adanya transaksi jual beli buku LKS dan buku yang sejenisnya di lembaga pendidikan terutama SD dan SMP,” ungkap mantan aktivis kampus ini.

Bila memang terbukti adanya paksaan penjualan LKS di tingkat SD SMP bisa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasal 12 E.

“Sanksi hukumannya dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara,” terangnya.

Apalagi di masa pembelajaran online disebutnya, buku LKS dinilai kurang efektif mengingat sebenarnya Kemendikbud Ristekdikti telah menyediakan modul dengan sistem online yang bisa diakses gratis oleh siswa – siswinya.

“Kurang tepat dan terkesan di paksakan, karena Kemendikbud sudah meluncurkan belajar online dengan sistem modul yang semua materi belajarnya kita tinggal download saja, ada apa buku ini kok terkesan menjadi buku yang wajib dibeli oleh siswa,” bebernya.

Phaknya dalam waktu dekat akan segera bersurat pada DPRD Kabupaten Malang terkait permasalahan buku LKS ini.

“Untuk menindak anjuti permasalahan buku LKS dan buku lain sejenisnya. Dalam waktu dekat kami akan berkirim surat ke DPRD kab Malang, untuk hearing dengan dinas pendidikan, terkait temuan di lapangan, adanya jual beli LKS dan bahan ajar sekolah. Ini tidak bisa dibiarkan dan paguyuban jangan mengkomersilkan pendidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, ditemukan di lapangan terjadinya praktek transaksi penjualan LKS dan sejenisnya di lembaga pendidikan. Buku LKS ini diduga dipaksakan dibeli oleh wali murid dan orang tua dengan kisaran harga 90 ribu sampai 140 ribu untuk 8 – 9 buku mata pelajaran.

Beredarnya penjualan buku LKS atau buku pendamping dan sejenisnya dimana keadaan perekonomian masyarakat lagi menurun akan Pandemi Covid-19 ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rahmat Hardijono.

Menurutnya Disdik tidak tahu menahu soal peredaran buku LKS dan sejenisnya di lembaga pendidikan. Kadisdik juga meminta lembaga sekolah menghentikan penjualan LKS, dan pihak disdik akan menelusuri dulu siapa yang bermain main LKS.

“Saya minta hentikan peredaran dan penjualan buku LSK itu, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan aturan, jadi hentikan saja masalah peredaran buku LKS di sekolah,” kata Rahmat Hardijono saat di temui awak media usai Upacara HUT Kemerdekaan RI di Pendopo, Selasa siang (17/8).

Rahmat mengaku akan komunikasi dulu, karena pihaknya tidak tahu apa yang terjadi di lembaga dengan peredaran buku LKS ini.

“Nanti coba saya koordinasi dulu ke bawah, saya tidak tahu apa ada kesepakatan antara komite dengan penyedia, mohon maaf ataupun dengan pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kan semua punya mekanisme dan cara sendiri, prinsip saya sepanjang tidak sesuai aturan tolong jangan di paksakan terkait buku LKS,” tegas Rahmat.

Untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang akan di gunakan untuk kompetensi guru, pembelajaran saat pandemi dan perbaikan ringan di sekolah.

“Sesuai Surat Edaran yang telah saya terbitkan, dana BOS di gunakan untuk kopetensi guru, belajar sistem Daring dan rusak ringan sekolah, sekolah kita setahun lebih tidak terawat, sampai genteng melorot di biarkan. Jadi polmik jual beli buku LKS di lembaga di hentikan saja,” pungkasnya.

Seperti di beritakan sebelumnya, di lembaga pendidikan Kabupaten Malang telah beredar buku LKS yang katanya untuk kegiatan belajar mengajar, yang satu paket buku berisi 8 -9 buku LKS di bandrol 90 ribu sampai 140 ribu yang wajib di beli wali murid untuk keperluan belajar, namun keberadaan buku tersebut di nilai kurang tepat karena di saat pandemi sistem belajar menggunakan Daring, dan Kemendikbud sudah mengeluarkan sistem pembelajaran melalui sistem modul yang di dalam modul anak didik tinggal mendownload buku teksnya. [San]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait