Penolakan Pasien BPJS di RS Marsudi Waluyo, Inilah Tanggapan Pihak Terkait

  • Whatsapp
Direktur Marsudi Waluyo dr. Kristiwi dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya, dr Roni Kurnia Hadi Permana, saat memberikan Klarifikasi di Kantor BPJS cabang Malang Selasa (13/6/2023).

Kabupaten Malang, beritalima.com | Soal kasus dugaan penolakan pasien BPJS yang terjadi di RS Marsudi Waluyo Mondoroko kabupaten Malang, mendapat tanggapan dari beberapa pihak terkait, salah satunya BPJS Kesehatan KCP Malang dengan mengundang, Kepala BPJS cabang Malang dr. Roni Kurnia Hadi Permana, didampingi Kepala bagian SDM Umum dan Komunikasi Wenan Setyo Nugroho, SE, Dinkes Kabupaten Malang diwakili koordinator tim Yankerjuk drg. Nuryani Mubayis, dan RS Marsudi Waluyo dr. Kristiwi (Direktur) bersama dr. Lidia, dr. Anita dan Dita Kristianawati, serta, hingga dari IDI dr. Harnowo dan Persi korwil Malang dr. Cecilia. W, serta beberapa wartawan di Kantor BPJS cabang Malang Selasa (13/6/2023).

Dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Raya, dr Roni Kurnia Hadi Permana menjelaskan aturan dan hak kewajiban peserta BPJS sesuai dengan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, tentang pedoman pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, bahkan RS Marsudi Waluyo selama ini sudah bekerjasama dengan BPJS sejak 2014.

Bacaan Lainnya

“Perlu ditambahkan bahwa RS Marsudi Waluyo telah bekerja sama dengan BPJS sejak tahun 2014 ada PKS nya,” ungkap dr Roni Kacab BPJS Kesehatan Malang, saat pemaparan di depan awakmedia.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak RS Marsudi Waluyo memiliki aturan terkait protokol dimana dijelaskan bahwa pasien wajib Screening Covid-19, dan setiap pasien wajib mengikuti aturan dari pihak rumah sakit.

“RS Marsudi Waluyo juga memiliki aturan bagi pasien, seperti Screening Covid-19,” katanya.

Ada beberapa kriteria pasien yang boleh masuk IGD/UGD, ungkap Roni bahwa dalam kasus rumah sakit Marsudi Waluyo ini, dari hasil rekaman CCTV melihat hasil rekaman yang ada di IGD tersebut.

“Terlihar bahwa dimana pasien bisa berjalan sendiri tanpa bantuan, dan tidak dalam posisi kegawatdaruratan,” jelas Roni.

Jadi, masih menurut Roni sesuai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Antara BPJS dengan pihak RS Marsudi, bahwa dalam hal ini pihak RS Marsudi sudah menjalankan PKS terhadap pasien. Bahkan saat ditanya soal kejadian pada kasus NS yang untah-muntah dan Diare apa ditanggung BPJS.

” Untuk kasus tersebut ditanggung BPJS, akan tetapi pasien harus mengikuti ketentuan aturan di rumah sakit, dan kami tidak membeda-bedakan BPJS. Baik mandiri atau BPJS bantuan.” katanya.

Kacab BPJS Kesehatan Malang itu juga menambahkan bahwa masih sedikit masyarakat yang paham terkait tingkat sakit (ringan atau gawat) yang dialami. Apakah harus ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti dokter keluarga, Puskesmas, klinik pratama atau langsung menuju ke IGD rumah sakit, klinik utama atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), agar bisa segera ditangani.

“Secara regulasi, BPJS Kesehatan tidak pernah menolak pasien untuk ditangani oleh faskes pertama maupun faskes lanjutan. Hanya saja kasus kegawatdaruratan maupun tidak, itu berdasarkan triase yang dilakukan oleh dokter di unit kesehatan tersebut,” imbuhnya.

Triase (triage) adalah sistem untuk menentukan pasien yang diutamakan memperoleh penanganan medis terlebih dulu di Instalasi Gawat Darurat (IGD), berdasarkan tingkat keparahan kondisinya. Kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Sebagaimana Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan mengatur tentang Pelayanan dalam Keadaan Gawat Darurat. Adapun kriteria yang disebut pasien gawat darurat medis, di antaranya, mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan, adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi. Adanya penurunan kesadaran. Adanya gangguan hemodinamik (dinamika dari aliran darah). Memerlukan tindakan segera.

“Apabila masuk ke dalam salah satu kriteria di atas, peserta bisa langsung menuju IGD RS terdekat, tanpa harus menyertakan surat rujukan. Dokter jaga atau Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) akan memprioritaskan dan menangani terlebih dahulu agar pasien selamat,” tandas dr Roni.

Sementara itu, Direktur Marsudi Waluyo dr. Kristiwi memaparkan satu persatu awal kejadian. Menurutnya, bahwa dalam hal ini pihak RS Marsudi Waluyo telah melakukan ketentuan dan prosedur sesuai SOP.

“Apa yang dilakukan pihak management maupun sdm yang dilaporkan ke saya, sudah sesuai ketentuan pihak RS Marsudi Waluyo,” tutupnya. [Red/Ndu]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait