SURABAYA – beritalima.com, Pentarto, mantan Lurah Lontar tahun 1998 sampai tahun 2002 datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjadi saksi pada sengketa tanah antara Mulyo Hadi melawan Widowati Hartono, istri Bos Jarum.
Kedatangan Pintarto itu, untuk menerangkan bahwa obyek sengketa SHGB 4157 seluas 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5–7, yang saat ini tengah diperiksa di PN Surabaya. “Obyek sengketa berada di kelurahan Lontar, bukan berada di Kelurahan Pradakali Kendal,” katanya di ruang sidang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (30/11/2021).
Pintarto bahkan menyatakan sejak dulu tidak pernah ada pembebasan tanah untuk PT Darmo Permai di wilayah Lontar. “Dulu sewaktu menjabat, saya pernah mau digugat oleh PT Darmo Permai, terkait menerbitkan sporadik untuk sertifikat itu karena adanya kesalahan mengenai lokasi tanah. Waktu itu saya jawab silahkan,” sambungnya.
Diungkapkan Pentarto, semasa menjabat sebagai Lurah Lontar, dirinya pernah didatangi ahli waris Randim P Warsiah dalam rangka mengurus surat tanah. “Untuk keperluan pengurusan surat ini, saya juga melakukan legalisir atas salah satu surat, untuk ikut disertakan dalam pengurusan surat tanah,” ungkapnya.
Waktu itu, lanjut Pentarto, ahli waris Randim P Warsiah membawa dokumen-dokumen asli yang berkaitan dengan kepemilikan tanah termasuk petok.
Saksi Pentarto juga diminta untuk nenjelaskan apa fungsi dari buku Letter C? Terkait hal ini, Pentarto menjawab, buku Letter C untuk pengurusan tanah di BPN.
Mantan Lurah Lurah Lontar, Pentarto juga mengetahui adanya gugatan Mulya Hadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tanah yang berlokasi di Jalan Puncak Permai Utara III Surabaya. “Saya tahu. Bahkan, saya juga sebagai saksi dalam gugatan yang dimohonkan penggugat tersebut di PTUN Surabaya. Gugatan itu terjadi sekitar tahun 2015,” jelas Pentarto.
Pentarto juga mengatakan, selain menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di PTUN Surabaya, dia juga pernah ikut dalam sidang Peninjauan Setempat (PS) diobyek sengketa. “Saya juga ikut dalam PS bersama dengan majelis hakim PTUN, ahli waris dan beberapa saksi yang diajukan ke persidangan,” kata Pentarto.
Dimanakah lokasi yang menjadi tempat PS? Pentarto pun menjawab, bahwa PS itu dilaksanakan di sebuah tanah yang berada di Jalan Puncak Permai Utara III.
Masih menurut penjelasan Pentarto dipersidangan, sekitar obyek tanah sengketa yang berada di Jalan Puncak Permai Utara III itu juga berdiri sekolah JAC School serta tanah kosong yang akan dibangun apartemen atau rumah susun.
Ditanya kuasa hukum Mulyo Hadi, Yohanes Dipa Wijaya, siapa yang menguasai obyek sengketa ketika saksi dan majelis hakim PTUN melakukan sidang PS? “Ahli waris Randim P. Warsiah lah yang menguasai tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut,” jawab Pentarto.
Terkait adanya gugatan yang dilayangkan Mulyo Hadi di PTUN Kota Surabaya tahun 2015, mantan Lurah Pentarto juga menerangkan bahwa dalam putusannya, majelis hakim PTUN yang menyidangkan perkara itu memenangkan gugatan yang dimohonkan ahli waris Randim P Warsiah. “Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN yang memeriksa serta memutus perkara itu juga memerintahkan kepada Lurah Lontar saat itu yang menjadi tergugat, untuk menerbitkan sporadik atau surat keterangan riwayat tanah dan beberapa dokumen pertanahan penting lainnya yang dibutuhkan ahli waris Randim P Warsiah,” terangnya.
Ditanya lagi oleh Yohanes Dipa ada atau tidak pembebasan lahan untuk keperluan perusahaan swasta, termasuk PT. Darmo Permai diwilayah Lontar. “Selama saya menjabat sebagai Lurah Lontar, saya tidak pernah mendengar atau mengetahui adanya pembebasan lahan. Dibuku Kelurahan Lontar juga tidak pernah ada,” jawab Pentarto.
Selain itu, dalam persidangan ini, saksi Pentarto juga mengakui bahwa untuk wilayah Kelurahan Lontar, sejak Pentarto menjabat sebagai Lurah Lontar, tidak pernah terjadi pemekaran wilayah dan wilayah Kelurahan Lontar. “Wilayah Lontar tidak pernah ada pemekaran. Untuk luas wilayahnya, tetap 750 hektar. Sedangkan obyek sengketa, masuk wilayah Kelurahan Lontar,” ungkap saksi Pentarto.
Saksi Pentarto dalam persidangan juga menjelaskan tentang batas-batas wilayah Kelurahan Lontar. Setelah menyebutkan batas-batas wilayah Kelurahan Lontar, saksi Pentarto secara tegas menyebutkan, untuk wilayah Pradahkali Kendal, posisinya jauh dengan obyek sengketa.
Lebih lanjut Yohanes Dipa bertanya, Jalan Puncak Permai Utara III Surabaya itu masuk wilayah mana. Secara tegas, Pentarto menyebut, bahwa Jalan Puncak Permai Utara III itu masuk wilayah Lontar bukan Pradahkali Kendal.
DR. Otto Yudianto, kuasa hukum Mulyo Hadi yang lain bertanya ke Pentarto berapa luas tanah yang dimiliki Randim P Warsiah,? “Punya tanah banyak, kemudian diwariskan Randim P Warsiah ke ahli warisnya,” jawabnya.
Ditanya lagi oleh doktor Otto, apakah termasuk sebidang tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa?,” Saksi Pentarto pun membenarkan.
Berkaitan dengan luas tanah yang diwariskan Randim P. Warsiah kepada para ahli warisnya, Pentarto menjelaskan bahwa luas tanah yang diwariskan Randim itu sebesar 10.000 meterpersegi. “Bahwa tanah seluas 10.000 meterpersegi tersebut masuk dalam wilayah Lontar, bukan Pradahkali Kendal,” jelasnya.
Hal lain yang diungkap Pentarto dalam persidangan ini adalah tentang tanah milik Randim P. Warsiah ini tidak pernah dijual ke pihak lain. Dan itu sesuai dengan buku tanah yang ada di Kelurahan Lontar. “Tanah yang diwariskan dari Randim P Warsiah ini sepenuhnya dikuasai ahli warisnya. Mestinya, tanah Randim P Warsiah seluas 10.000 meterpersegi tersebut sampai saat ini masih utuh,” ungkapnya.
Otto kembali bertanya ke saksi, kapan ia melihat obyek tanah yang saat ini menjadi obyek sengketa. Saksi pun menjawab beberapa bulan yang lalu. “Saya dimintai tolong ahli waris untuk melihat obyek tanah miliknya yang luasnya 10.000 meterpersegi. Kalau bangunan apartemen yang ada disebelah obyek tanah sengketa, bukan milik ahli waris. Itu milik Ahmad Sofwan,” kata Pentarto.
Terkait dengan bangunan apartemen, Pentarto bercerita bahwa dulu pernah ada masalah tentang kepemilikan tanah antara Ahmad Sofwan dengan PT. Darmo Permai. Dan akhirnya, sengketa itu dimenangkan Ahmad Sofwan. “Apartemen atau rumah susun itu bukan milik Mulyo Hadi tapi milik Ahmad Sofwan. Kalau milik Mulyo Hadi yang saat ini menjadi obyek sengketa, sebagian berada dibelakang rumah susun,” kata Pentarto.
Masih seputar tanah milik Mulyo Hadi yang saat ini jadi obyek sengketa, Otto Yudianto pun bertanya, apakah tanah itu pernah menjadi aset Pemkot Surabaya? Saksi pun menjawab tidak pernah. “Seluruh tanah yang ada diwilayah Lontar, tidak pernah menjadi aset Pemkot Surabaya. Tanah-tanah itu murni milik masyarakat setempat, termasuk tanah obyek sengketa,” ujar saksi.
Pada persidangan ini, saksi kemudian menceritakan adanya salah tulis sehingga akhirnya diketahui bahwa Pemkot Surabaya tidak punya aset apa-apa diwilayah Lontar. Tentang adanya sengketa yang pernah ada, saksi menjelaskan, hal itu lalu ia laporkan ke Asisten I Pemkot Surabaya.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, saksi Pentarto juga mengungkap adanya intimidasi yang dia terima dari sejumlah orang yang menjaga tanah sengketa tersebut. Intimidasi itu diterima Pentarto, ketika ia melihat-lihat obyek sengketa, atas permintaan Mulyo Hadi. Dan menurut Pentarto, orang-orang itu adalah preman atau orang bayaran, yang bertugas untuk menjaga tanah itu.
Ketika masih menjabat sebagai Lurah Lontar, Pentarto bahkan mengaku sampai terheran-heran atas sikap beberapa pegawai BPN yang datang padanya. “Orang-orang dari BPN Surabaya itu datang menemui saya mengaku bingung dan tidak tahu, tentang batas-batas wilayah obyek sengketa dengan obyek lain yang tidak masuk dalam sengketa,” pungkas Pentarto.
Sementara saksi Riduan Setiawan, mantan Lurah Lontar tahun 2013 sampai 2017 menandaskan bahwa obyek sengketa masuk dalam wilayah Lontar. “Jalan Puncak Permai Utara III juga masuk dalam wilayah Kelurahan Lontar,” tandasnya kala menjadi saksi di PN Surabaya.
Dalam sidang, Riduan Setiawan juga memaparkan bahwa dirinya pernah digugat ahli waris Randim P. Warsiah di PTUN Surabaya, karena tidak menerbitkan sporadis dan surat keterangan tanah yang lain, sebagaimana yang diminta ahli waris kala itu. “Karena kalah di PTUN, kemudian saya diperintah hakim PTUN untuk segera mengeluarkan sporadis atas tanah yang menjadi milik ahli waris Randim P Warsiah tersebut,” paparnya.
Riduan Setiawan juga menyatakan bahwa wilayah Lontar tidak pernah terjadi pemekaran wilayah. “Walaupun dulunya Kecamatan Sambikerep itu awalnya Kecamatan Karangpilang, kemudian berubah menjadi Kecamatan Lakarssntri, namun obyek sengketa tetap sama, berada diwilayah Kelurahan Lontar,” pungkasnya.
Pada persidangan ini, Riduan yang ditunjukkan peta bidang wilayah Kelurahan Lontar, dapat menggambarkan dengan benar, daerah mana saja yang masuk dalam wilayah Kelurahan Lontar. (Han)