Penting Buktikan Konsistensi Pemerintah Pusat Dukung Kekhususan Daerah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Sangat penting buat Pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuktikan konsistensinya dalam mendukung kekhususan daerah yang diberi Pemerintah Pusat Otonomi Khusus seperti Papua dan Aceh.

Hal tersebut dikatakan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Yan Mandenas ketika tampil sebagai pembicara dalam Forum Legislasi bertema ‘Bagaimana Masa Depan UU Otonomi Khusus’ di Press Room Gedung Nusantara III KOmplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

Selain politisi Fraksi Gerindra dari Dapil Provinsi Papua tersebut juga tampil sebagai pembicara politisi senior Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI itu, Muhammad Nasir Djamil, Direktur Otonomi Khusus Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Andi Batara Lipu, Sekretaris Daerah Jayapura.

“Penting untuk membuktikan konsistensi Pemerintah dalam mendukung kekhususan Papua. Dan, cara yang tepat terlebih dahulu membangun Sumber Daya Manusia (SDM), baru menyiapkan infrastruktur. Kalau SDM Papua tidak kita bangun, infrastruktur yang disediakan pemerintah pun orang Papua akan membeli jasa lagi dari orang lain,” kata Yan.

Pada sisi lain, Yan juga menyoroti soal alokasi dana Otsus dari Pemerintah Pusat yang dirilis Rp126,99 Triliun untuk Papua dan Papua Barat. Menurut Yan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) wajib mengonfirmasi berapa realisasinya. “Saya pernah 10 tahun di DPRD Provinsi Papua, itu dana triwulan bisa cair Juli, ketika akhir tahun kita bisa setor lagi ke kas negara,” ungkap dia.

Sebenarnya, kata Yan, hal tersebut bisa dilaksanakan Pemerintah Pusat. Namun, karena tidak sinkron dengan aturan lain, maka Perdasi dan Perdasus itu tidak bisa dilaksanakan dan tidak bisa di registrasi oleh Kemendagri sehingga kemudian, Perdasus yang mengatur secara khusus hak dasar orang asli Papua, yang sebetulnya bisa proteksi lewat Perdasus.

Selain itu, Peraturan Pemerintah yang mengatur secara garis besar dengan berbagai kebijakan dalam implementasi pasal perpasal di dalam UU Otsus, tidak bisa dilakukan dengan konsisten. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait