Pentingnya Sinergitas, Oleh-oleh Rakor Pemantauan Orang Asing dan Lembaga Asing Bakesbangpol Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Lancar, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur Eddy Supriyanto, M. PSDM., gelar Rapat Koordinasi Pemantauan Orang Asing dan Lembaga Asing pada 6 dan 7 September 2023.

“Pengawasan dan pemantauan terhadap orang asing dan lembaga asing adalah suatu aspek penting dalam upaya menjaga keamanan dan kedaulatan suatu wilayah. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dan hal ini menjadi salah satu alasan mengapa perlu dilakukan rakor, yaitu sosialisasi regulasi dan penegakan aturan sesuai UU,” jelas Eddy.

Beberapa narasumber pun dihadirkan dalam acara yang diikuti Kepala Bakesbangpol Kabupaten/Kota se Jawa Timur, serta utusan dari Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Imigrasi.

Diantara narasumber adalah Kabid Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Prov. Jatim, Junaedi, dan Agen Madya Badan Intelijen Nasional Daerah (BINDA) Jawa Timur, Hendro Sunarno, MH., sedangkan moderator Lia Istifhama, aktivis yang juga keponakan Khofifah, dan Agus Setiawan.

Junaedi dalam kesempatan itu menjelaskan fungsi pengawasan Kemenkumham.

“Fungsi keimigrasian adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya, termasuk untuk warga negara asing. Pengawasan keimigrasian dijelaskan dalam pasal 68 UU RI No 6 Tahun 2011. pengawasan ini terbagi secara administratif seperti permodalan dan izin tinggal, serta pengawasan lapangan. Fungsi ini diimplementasikan, terutama pada orang asing.”

Pentingnya kewaspadaan menjadi atensi Kemenkumham, seperti yang dijelaskan oleh Junaedi bahwa adanya penegakan sanksi tegas bagi pelanggaran keimigrasian.

“Implementasi pengawasan, salah satunya melalui operasi yang dilakukan temporal, baik dikendalikan pusat maupun yang dikendalikan Kanwil Kemenkumham. Juga ada operasi wilayah sendiri, yaitu yang dilakukan di daerah. Dari pengawasan, jika ada pelanggaran maka pasti kami berlakukan sanksi tegas, yang mana bukan hanya berlaku pada orang asing saja, tapi juga penjaminnya.”

“Sanksi tegas tersebut tentunya tak lepas dari koordinasi pihak terkait, karena penegakan sebuah aturan, dibutuhkan kerjasama, sinergitas, dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Kerjasama ini tak lepas dari kendala yang dihadapi saat di lapangan, seperti disebabkan faktor geografis, karena kantor imigrasi tidak ada dalam setiap kabupaten kota, melainkan hanya 9 kantor di Jatim.”

Lebih lanjut, Junaedi menjelaskan teknis jenis-jenis visa yang berlaku di Indonesia, seperti visa kunjungan, visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival).

“Di lapangan, memang banyak kendala, terutama orang asing pemegang Visa on Arrival. Menangani kejadian-kejadian yang tidak mudah penyelesaiannya, tentu dibutuhkan operasi gabungan. Kami dari Kanwil Kemenkumham Jatim butuh koordinasi dan laporan atau informasi dari daerah.”

Dari BINDA Jatim, Hendro Sunarno yang merupakan Korwil 1 Jatim menyampaikan tentang ‘Pengawasan, Pemantauan Orang Asing, Lembaga Asing dan Pengungsi Luar Negeri dalam Memastikan Keamanan dan Ketertiban di Wilayah Provinsi Jawa Timur’.

“Banyak orang asing pemegang visa wisata, namun kemudian dalam kenyataannya melakukan tindakan yang merugikan kita, baik itu dalam hal aspek budaya, agama, ekonomi, maupun politik. Penegakan tersebut memang dibutuhkan kerjasama banyak pihak, terutama partisipasi masyarakat.”

Hendro juga menekankan pelanggaran dalam ekonomi yang sangat meresahkan masyarakat, seperti judi online.

“Tidak sedikit orang asing pemegang visa wisata yang melakukan tindak pidana dan tidak mudah penanganannya karena mereka tinggal di apartemen yang sangat privasi. Menangani case seperti ini, tidak cukup berbekal kesabaran dari BIN, tapi sangat butuh kerjasama masyarakat, terutama Kamtibmas. Peran serta ini tentu bertujuan menegakkan marwah negara ini.”

“Kewaspadaan ini penting, karena tidak sedikit orang asing yang masuk dengan visa wisata, yang mana mereka sampai tahu musim panen apa yang sedang berlangsung di negeri kita, baik panen perikanan, maupun hasil kayu hutan. Hal ini tentu harus menjadi atensi karena yang dilakukan mereka ini, memiliki potensi sebagai bentuk eksploitasi hasil alam kita.”

Lebih lanjut, Hendro menyampaikan bahwa tindakan bisnis orang asing, tidak memiliki dampak positf dalam hal perputaran uang.

“Mereka ini, wisman asing, menggunakan kartu kredit dari negara asal mereka. Jadi tindakan bisnis yang mereka lakukan, tidak memiliki dampak perputaran uang di tengah masyarakat. Jadi percuma. Tentu, penegakan hukum tidak bisa ke mereka saja, tapi siapa yang menjadi ‘sponsor’ mereka sehingga mereka bisa leluasa masuk dengan visa wisata.”

“Sebenarnya penegakan sudah menjadi atensi pemerintah, diantaranya BINDA sudah rutin melakukan operasi bersama dengan TIM PORA Kemenkumham di daerah. Namun memang selalu ada kendala dan ini butuh kewaspadaan atau partisipasi dari masyarakat juga.”

Dalam kesempatan itu, Hendro juga menyampaikan persoalan pengungsi, diantaranya dari Afghanistan.

“Saat ini, pengungsi luar negeri yang ada di Jawa Timur tersebar di Kabupaten Sidoarjo, Tulungagung, Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar. Kota Malang, Kabupaten Pamekasan, Jember, dan Kota Surabaya. Banyaknya pengungsi yang memilih Indonesia sebagai tujuan, tentu menjadi persoalan tersendiri.”

“Jika kita bicara aspek kemanusiaan, maka menerima pengungsi di negara kita, adalah wajar. Namun sejatinya, tetap saja banyak masalah yang terjadi dari kedatangan mereka, dan itu menjadi PR besar mengapa negara yang dituju adalah Indonesia. Hal ini terkait eksistensi pertahanan negara kita, karena tidak jarang pesawat asing berusaha menerobos masuk wilayah kita, diantaranya masuk Bandara Juanda.”

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait