Asniati, M. Pd mantan guru di sekolah dasar negeri 20 Tanah Jambo Aye, menerima SK pengangkatannya, nomor 824/85/2015 dari Bupati Aceh Utara, tertanggal 6 April 2015 sebagai kepala sekolah SDN7 di UPTD setempat.
Pengangkatan Asniati ini melahirkan polemik besar dikalangan kepala sekolah setempat, beberapa orang yang diisukan akan mengepalai sekolah yang merupakan ‘tempah basah’ itu. Fakta lainnya, Asniati yang bermodal golongan III/a berhasil dipromosikan disekolah itu dan resmi menjabat sebagai kepala sekolah tersebut sesuai SK Bupati yang diterimanya.
Pertentangan tentang penugasan kasek ini merebak ke ranah pendidikan di Aceh Utara saat itu, pasalnya, Razali S. Pd alias Pak Wa mantan Kadisdikpora disebut-sebut sebagai orang pertama yang mempertahankan posisi Asniati, sebagaimana penyampaian sang kasek kepada wartawan. Sayangnya, pemerintah tidak menindaklanjuti kasus yang terkesan setting projek ini.
“Kamu Asni jangan bikin malu saya, ini masa promosi kamu, buktikan kalau kamu bisa,” kata Asni, yang katanya ucapan mantan Kadisdikpora itu.
Sementara itu, dikalangan kepala sekolah mengetahui, pengangkatan kepala sekolah untuk SD itu belum mencukupi golongan, bahkan lebih fatal lagi dengan golongan minim tersebut, pemerintah yang berwenang telah mengangkangi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dalam Point (i).
Point tersebut berbunyi, “Penugasan guru atau kepala harus memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing,”
Kasus ini dianggap biasa, ala kata ‘Rahasia Umum’, dengan pengangkangan permendiknas yang bersangkutan awal polemik yang terjadi di SD tersebut. Salah satu mundurnya beberapa guru di sekolah itu dan berlanjut pemindahan tiga guru berprestasi.
Posisi jabatan kasek ini, hingga saat ini masih hangat dibicarakan dikalangan guru dan kepala sekolah. “Seorang kepala sekolah harus memiliki NUKS (Nomor Urut Kepala Sekolah) yaitu dengan mengikuti Cakep. Anehnya disini, di Permendiknas tercantum golongan ruang serendah-rendah III/c untuk bisa menjabat kepala sekolah, dengan golongan ruang ini. Jadi, dengan cara apa ia mendapatkan NUKS.” Kata salah seorang guru berprestasi lainnya, yang tak ingin namanya disebutkan.
Asniati, M. Pd panjangan lebar menceritakan tentang pertentangan dirinya saat menjabat kepala sekolah. Dari nada bicaranya, terlihat wajahnya diantara senang atau sedih. Kisahnya menyebutkan, pengalaman promosinya yang selama ini didambakan akan segera terwujud, kendatipun pengunjingan pun akan terjadi atas kebijaksanaan penugasannya.
“Dua orang bakal calon kepala SDN7 saat itu dan saya dalam masa promosi. Namun saya memiliki karakter yang lebih baik dari calon lainnya, karena saya menang di Pendidikan S2, kendatipun harus kalah di golongan. Dan saya mengikuti Cakep di Solo, sertikasi Cakep saya ditanda tangani langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” terangnya.
“Apa yang saya rasakan, saya benar-benar dipergunjingkan. Dimana saya dituding telah memalsukan data untuk mengikuti Cakep dengan memverifikasi data menggunakan golongan ruang III/c, emang nyatanya di SK saya III/a. Yang saya ketahui hari ini, saya adalah orang kepercayaan, wajarlah pegawai itu ditempatkan dimanapun,” lanjut Asni.
Disisi lain, tiga guru yang merasa dirinya telah menjadi korban sang kasek meradang atas pemindahan tugasnya yang mereka anggap berbau pribadi. Mereka meminta keadilan dari pemerintah untuk menelusuri kebijakan kepala sekolah dan meminta pihak hukum mengusut pengangkangan Peraturan Menteri ini.
“Saya bukan tidak rela dipindah tugaskan, karena saya hanyalah seorang pegawai pemerintah, tapi caranya ini yang tidak benar. Saya tidak ikhlas dipindahkan jika pemerintah tidak adil,”kata Ainsyah dengan raut sedih, sembari menyebutkan dirinya bersama rekannya, Marlina dan Mukhlis telah mengadu hal ini ke dinas, namun tidak di respon.
Harapan mereka, atas penugasan Asniati itu harus ada penyelidikan khusus dan menindak lanjuti kasus yang telah melanggar aturan pemerintah yang telah berlangsung lama tersebut.(En)