Penuh Masalah, Mantan Kepala Desa Bancelok Mangkir Dari Panggilan Komisi l DPRD Sampang

  • Whatsapp

SAMPANG, beritalima.com| Banyaknya polemik permasalahan yang terjadi di desa Bancelok kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang membuat sebagian masyarakat menjadi geram, beberapa masalah tersebut antara lain, honor badan permusyawarahan desa (BPD) serta adanya indikasi kecurangan dalam realisasi penyaluran program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).

Menindaklanjuti adanya permasalahan tersebut melalui surat permohonan yang dilayangkan Lsm Lasbandra, DPRD setempat pada hari Jum’at (8/10/2019) pagi memanggil beberapa pihak yang dianggap bisa memberikan keterangan diantaranya, Camat Jrengik, mantan kepala desa Bancelok, pendamping desa dan perwakilan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Namun sangat disayangkan mantan kepala desa Bancelok tidak hadir tanpa alasan dan dari pendamping desa hanya pendamping BPNT dan PKH saja, sedangkan pendamping dana desa (DD) juga ikut – ikutan mangkir, meskipun begitu Hearing tetap dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan dari semua pihak mulai dari pemohon, termohon dan masyarakat.

Sekjen LSM Lasbandra Achmad Rifai sebagai pelapor saat ditemui usai acara menjelaskan, permasalahan ini belum selesai dan untuk masalah honor BPD pihaknya sudah melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa diproses secara hukum.

“Ini belum selesai, apalagi penjelasan yang diberikan pendamping terkesan berbelit-belit dan saling lempar tanggung jawab, harus ada pemanggilan lagi, dan saya pastikan untuk masalah honor BPD sudah saya laporkan ke polres,” Ucapnya sambil menunjukkan bukti serah terima laporan.

Senada hal yang disampaikan sekretaris komisi l R.Aulia Rahman, masalah ini sudah mulai ada titik terang, hanya saja untuk lebih memperjelas pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua kalinya, “Masalah ini sudah jelas tapi agar lebih akurat kita akan melakukan pemanggilan kedua terhadap oknum mantan kepala desa serta pendamping dana desa, kalau masih tetap tidak hadir kita lanjutkan panggilan ketiga dengan bantuan kepolisian, atau jemput paksa”.

Disisi lain, Camat Jrengik H.Marnilem berharap agar masalah ini segera diselesaikan dan masyarakat jangan sampai beranggapan jika pihak Kecamatan membiarkan hal tersebut terjadi apalagi kongkalikong.

“Masalah ini harus diluruskan, jangan sampai masyarakat beranggapan kepada kita, pihak kecamatan kerja sama dengan oknum mantan kepala desa atau kongkalikong,” Singkatnya. (FA)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *