Serdang Bedagai
Beritalima.com.Anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis. Secara khusus mereka perlu dipersiapkan demi kelangsungan eksistensi bangsa dan negara dimasa mendatang, agar setiap anak kelak mampu mengelola dan bertanggung jawab dimulai dari diri anak itu sendiri, keluarga dan lingkungan masyarakat. Maka setiap anak tanpa kecuali harus dapat terpenuhi segala yang menjadi haknya yang pada gilirannya anak tersebut akan memahami apa yang “Boleh” dan “Tidak Boleh” dilakukan.
Demikian disampaikan Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir. H. Soekirman dalam sambutannya ketika membuka secara resmi Sosialisasi dan Advokasi Peraturan/Kebijakan tentang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak bertempat di Aula Dinas Pendidikan di Sei Rampah, Kamis (28/4).
Turut hadir dalam acara Kabag PKA Biro PPAKB Provsu Burhanuddin SH MSi, narasumber Rosmalinda SH, para Kepala SKPD dan Camat, para Kepala Desa se-Kabupaten Sergai, Kepala Lembaga Organisasi Wanita, Pemerhati Anak dan Forum Anak Kabupaten Sergai.
Lebih lanjut Bupati Sergai Ir. Soekirman memberikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang memfasilitasi kegiatan ini karena merupakan wujud nyata kepedulian kita terhadap anak-anak bangsa yang dalam hal ini Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Setdaprovsu. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan spirit dalam mewujudkan pemenuhan hak tumbuh kembang anak di Sumut khususnya di Kabupaten Sergai, sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan hak asasi anak sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Bupati Soekirman mengatakan penyelenggaraan perlindungan anak di Sumut didasarkan pada asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dengan tujuan untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Disamping itu juga untuk mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Diakhir sambutan Bupati Sergai H Soekirman mengharapkan kepada peserta agar mengikuti Sosialisasi ini secara seksama dan berperan aktif untuk dapat memahami tentang peraturan/kebijakan tentang kesejahteraan dan perlindungan anak di Provsu khususnya Kabupaten Sergai.
Sebelumnya Ketua Panitia Kepala Badan PPAKB Hj. Irwani Jamilah SH melaporkan bahwa tujuan penyelenggaraan adalah agar para pemangku kepentingan di daerah, baik di Provinsi/Kabupaten/Kota mengetahui kebijakan Pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Agar masyarakat pada umumnya dan anak-anak pada khususnya mengetahui secara jelas tentang peraturan daerah penyelenggara perlindungan anak, hak dan kewajiban masyarakat terhadap anak.
Kemudian terjamin dan terpenuhinya hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian demi terwujudnya anak indonesia yang berkualitas, berahlak mulia dan sejahtera. Serta agar penyelengara perlindungan anak di Provinsi Sumut berprinsip non diskriminatif, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan dan penghargaan terhadap anak, papar Hj. Irwani Jamilah.(S.i)
Teks Photo:Bupati Sergai Ir. H. Soekirman tengah memberikan sambutan dihadapan peserta pada acara Sosialisasi dan Advokasi Peraturan/Kebijakan tentang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak bertempat di aula Dinas Pendidikan Sergai di Sei Rampah, Kamis (28/4)(S.i)