Penularan Covid-19 Semakin Mengkhawatirkan, Kabupaten Bogor Akan Kembali ke PSBB Awal

  • Whatsapp

BOGOR, Beritalima.com | Bupati Bogor Ade Yasin siap mengikuti aturan pemerintah pusat terkait pengetatan aktivitas masyarakat di wilayah Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2020. Sebab kondisi penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor semakin mengkhawatirkan.

“Tentunya kita harus ikut ya dengan aturan yang baru. Jadi kita akan melaksanakan itu ditanggal 11 Januari. Ini kondisnya memang cukup mengkhawatirkan juga, jadi tidak bisa tidak ikuti aturan itu,” ujar Ade Yasin, kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).

Pemkab Bogor akan segera melakukan sosialisasi dan membuat Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembaruan aturan PSBB tersebut. Diharapkan masyarakat sudah paham dengan kondisi ini, karena sudah mengalaminya di awal pandemi Covid-19.

“Kita persiapan Perbup sekaligus sosialisasi, karena ini sudah pembatasan sekala besar dan mikro, jadi kita harus sosialisasikan ke masyarakat. Kita akan kembali ke pembatasan (PSBB) yang pertama, kita pada bulan April kan pernah mengalami pembatasan seperti ini. Mudah-mudahan masyarakat paham akan ada pembatasan yang seperti lalu,” ungkapnya.

Sejauh ini, lanjut Ade Yasin, kasus positif Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor memang masih mengalami kenaikan setelah masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Meski sejatinya sudah dklakukan pengetatan di kawasan Puncak, termasuk tempat wisata, hotel dan restoran.

“Cukup meningkat setelah Nataru, kita sudah melakukan penjagaan cukup ketat di tempat-tempat wisata maupun hotel dan restoran tapi dampak liburan ini cukup tinggi akhir-akhir ini ada kanaikan. Makanya ini harus segera disosialisasikan, kita akan segera buat Perbupnya untuk PSBB ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan kegiatan akan kembali dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2020 di wilayah Jawa dan Bali. Pembatasan dilakukan di wilayah-wilayah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Pembatasan kegiatan tersebut meliputi:
1. Membatasi tempat kerja WFH 75%
2. KBM daring
3. Sektor yang terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap 100% dengan berbagai pengetatan
4. Pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB
5. Pembatasan pengunjung tempat makan-minum maksimal 25%
6. Pemesanan makanan secara take away dan delivery tetap diperbolehkan
7. Pekerjaan pembangunan konstruksi tetap 100% dengan prokes ketat
8. Pembatasan kapasitas di tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes ketat
9. Fasilitas umum dan kegiatan sosbud dihentikan sementara
10. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur

Fredi Andi, Beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait