Penumpang KA Lokal Pun Sepi, Meski Tanpa Penyekatan dan Tes Kesehatan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Di masa masyarakat dilarang mudik oleh pemerintah, yakni mulai 6 sampai 17 Mei 2021, moda transportasi Kereta Api (KA) penumpang tetap jalan. Namun demikian, penggunanya masing lengang atau belum ada lonjakan penumpang.

Selama masa larangan mudik itu PT KAI Daop 8 menyiapkan 4.317 tempat duduk dari 10 KA penumpang jarak jauh dengan pembatasan okupansi maksimal 70 persen dari ketersediaan tempat duduk keseluruhan pada setiap rangkaian.

Dan selama 3 hari pertama, yakni pada 6 hingga 9 Mei 2021, jumlah penumpang 6 KA yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng hanya sekitar 1.504 penumpang, atau rata-rata 370 penumpang per hari, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 2.558 setiap hari.

Sedangkan 2 KA yang diberangkatkan dari Stasiun Surabaya Pasarturi, selama 3 hari yang sama mendapat sekitar 671 penumpang, atau rata-rata 167 penumpang per hari, meski kapasitas tempat duduk yang disediakan 1.083 setiap hari.

Terus untuk 2 KA yang keberangkatannya dari Stasiun Malang, selama 3 hari pertama mendapat total sekitar 245 penumpang, atau rata-rata 61 penumpang per hari, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan 676 setiap hari.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan, pengoperasian KA Jarak Jauh di masa peniadaan mudik ini hanya untuk perjalanan mendesak atau kepentingan non mudik, sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KA Jarak Jauh, terangnya, yang keperluannya untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Selain persyaratan itu, para penumpang juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Luqman mengatakan, petugas akan melakukan verifikasi berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, tidak diizinkan naik KA, dan tiket akan dibatalkan. Selama periode 6 sampai 9 Mei 2021, ungkapnya, penumpang yang tidak lolos verifikasi sekitar 238 orang, rata-rata karena tidak membawa surat izin.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas syarat perjalanan KA Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas, karena KAI berkomitmen memberikan layanan transportasi yang sehat, nyaman serta selamat,” tegas Luqman sebagaimana yang dirilis Minggu (9/5/2021).

Sepinya penumpang KA Jarak Jauh di 3 hari pertama masa larangan mudik ini juga dialami KA Lokal. “Jumlah penumpang KA Lokal juga menurun,” ujar Luqman lewat WhatsApp.

Padahal, sebagaimana dituturkan Luqman sehari sebelumnya, untuk penumpang KA tidak diperlukan surat-surat sebagaimana dipersyaratkan bagi penumpang KA Jarak Jauh. Juga tidak diwajibkan RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19. “Aturannya sementara ini begitu,” tandas dia sewaktu buka bersama wartawan.

Di masa larangan mudik ini, KAI Daop 8 Surabaya mengoperasi KA Lokal Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar PP, Tumapel relasi Malang – Surabaya Kota, Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar PP, dan Jenggala relasi Mojokerto – Sidoarjo PP.

Namun demikian, baik bagi penumpang KA Jarak Jauh maupun KA Lokal, semuanya wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. “KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan,” pungkasnya. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait