Penunggak Pajak di Jakut Mencapai 73 Milyar Rupia

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-
Penunggak pajak di Wilayah Jakarta Utara mencapai 73 Milyar Rupiah dari sekitar 80 wajib pajak yang terdiri dari 102 Nilai Objek Pajak (NOP) selama dua tahun yakni tahun 2016 dan tahun 2017.

Walikota Jakarta Utara Husein Murad mengatakan, Pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB (pajak bumi dan bangunan) nya meski sudah melewati jatuh tempo.

Salah satu tindakan tegas yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Utara melalui Suku Badan Pelayanan Pajak dan Restribusi Daerah ( yaitu pemasangan stiker dan plang terhadap pengunggak pajak. “Hari ini akan dilakukan secara persuasif yakni dengan memasang stiker dan plang bahwa bangunan tersebut belum membayar pajak,”ujar Husein Murad usai memimpin Apel giat pemasangan stiker dan plang bagi penunggak pajak di Kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (14/11/2017).

Ia berharap dengan di pasangnya stiker dan plang tersebut, para penunggak pajak menjadi sadar dan membayar pajaknya sehingga tidak perlu dilakukan upaya-upaya selanjutnya yakni upaya paksa sampai penyitaan. “Namun jika memang harus begitu ya harus dilakukan,”kata Husein Murad.

Kegiatan pemasangan stiker dan plang terhadap penunggak pajak sendiri melibatkan Lurah, Camat dan Pol PP se Jakarta Utara serta Pelayanan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.

Sementara itu Kepala Kepala Suku Badan Pelayanan Pajak dan Restribusi Daerah Jakarta Utara Carto menuturkan, Paling besar penunggak pajak mencapai 10 Milyar rupiah dan 3,1 Milyar rupiah yakni PT. Ujung Lima (Berdikari) yang terletak di Jalan Yossudarso dan Bursa Otomotive Sunter.
Menurut Carto, sebelum dilakukan pemasangan stiker dan plang bagi penunggak pajak, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak dan di susul dengan melakukan dialog atau pemanggilan terhadap wajib pajak PBB untuk melakukan pembayaran tunggakan pajaknya. Selain itu para penunggak pajak sudah dilakukian pemanggilan untuk menandatangani kesanggupan pembayaran pajak. “Akan tetapi para penunggak pajak belum melakukan pembayaran maka dari itu hari ini kami lakukan pemasangan stiker dan plang bagi penunggak pajak,”terangnya.

Carto menambahkan, Setelah dilakukan pemasangan stiker dan plang namun penunggak pajak tidak membayar tunggakannya, selanjutnya akan dilakukan penagihan paksa terhadap wajib pajak yang menunggak tersebut dan jika tidak mengindahkan juga maka akan dilakukan penyitaan.

“Sedangkan penunggak pajak paling banyak di wilayah Jakarta Utara berada di wilayah Kecamatan Kelapa Gading dan Kecamatan Penjaringan,”imbuhnya. (Edy)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *