Penuntut umum limpahkan perkara AAA dan SG ke Pengadilan Sanana

  • Whatsapp

Raimond Chrisna Noya Juru Bicara Kejari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA, beritalima.com ||Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula melimpahkan berkas perkara pelecehan seksual dengan tersangka berinisial AAA alias Aswan Asrul Aufat (22) dan SG alias Suaib Gay (19) ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana

Hal ini di sampaikan Juru Bicara Kejari Kepulauan Sula Kepala Seksi Intelijen Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi dikantornya, Kamis (6/2/25)

Menurutnya, perkara AAA dan SG sudah dilimpahkan penuntut umum ke Pengadilan Negeri Sanana,” kata Raimond

Lanjut Raimond, untuk penetapan agenda persidangan maupun majelis hakim yang akan menyidangkan perkara milik AAA dan SG , dia mengatakan masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan.

“Untuk sidang, kami masih menunggu penetapan jadwal dari Pengadilan Negeri Sanana,” ujarnya.

Atas adanya pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Sanana, Raimond memastikan pihaknya akan memberitahukan kepada tersangka AAA dan SG yang kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Sanana

“Pemberitahuan pelimpahan sekaligus penyerahan surat dakwaan sudah kami sampaikan kepada tersangka di Lapas Sanana,” ucap dia.

Tersangka AAA dan SG secara resmi menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Sanana usai jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kepulauan Sula pada minggu kemarin.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka AAA dan SG
sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pada pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, “tindasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait