Penurunan Baku Mutu Udara di Jabodetabek Disebabkan Kendaraan Bermotor, Dirjen PPKL Kerjasama Dengan PPNS DKI

  • Whatsapp

Foto : Hasil pelaksanaan uji emisi kendaraan di gedung B KLH/BPLH

Jakarta | beritalima.com – Jabodetabek memghadapi tantangan besar yaitu berkaitan dengan penurunan kualitas udara baik di Jakarta sendiri maupun di Bogor, Tanggerang, Depok, dan Bekasi. Dimana telah disampaikan antisipasi bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH kepada semua pihak agar segera mengatasi persoalan persoalan penurunan kualitas udara di Jabodetabek ini.

Difahami bersama menurut Rasio Ridho Sani, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH bahwa penurunan kualitas udara berdampak pada kesehatan masyarakat khususnya gangguan kesehatan saluran bagian atas, disebabkan kendaraan bermotor.

“Kita bisa melihat bahwa di JABODETABEK ini kita bisa menyaksikan bahwa salah satu persoalan yang dihadapi adalah penerbangan partikular debu yang sudah melewati batas standar WHO, 15 mikrogram per meter kubik,” tandasnya kepada awak media di lobby Gedung B, Kamis (14/8/2025).

Namun dijelaskan Rasio Ridho Sani berdasarkan standar nasional sudah serius melebihi dampaknya terhadap keselamatan masyarakat dimana menurut Dirjen PPKL pada musim kemarau ini cenderung mengerikan.

“Menunjukkan bahwa data ISPU dan konsentrasi indeks penyelamatan udara P.M 2,5 di Jakarra bahkan banyak hari hari yang tidak sehat.” tegasnya.

Lebih ditegaskan Dirjen, polusi udara atau penurunan kualitas udara di Jabodetabek salah satu penyumbang terbesar adalah kendaraan bermotor. Namun dijelaskan Rasio Ridho Sani, pembakaran terbuka dan debu jalanan hingga terjadi proses kimiawi yang nantinya terbentuk partikuler.

“Jadi dengan kondisi ini kami dapat memastikan kendaraan bermotor bener bener baku mutu emisinya,” terangnya.

Akunya, melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI, Dinas Perhubungan Provinsi DKI dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. Dan melakukan uji emisi di beberapa lokasi di Jakarta seperti di kawasan industri yang menjadi aumber pencemaran udara.

“Saya jelaskan sumber-sumber pencemaran yang ada di Jabodetabei secara keseluruhan sumber pencemarannya sebagian besar dari kendaraan bermotor,” pungkas Dirjen PPKL.

Lanjut Dirjen PPKL terhadap sanksi tindak pidana pelanggaran uji emisi mulai dari tindak pidana ringan yang diatur dalam Perda Provinsi DKI No.2/2005 tentang pengendalian pencemaran udara. Pasal 41 Ayat 2 setiap yang tidak memenuhi ambang batas gas buang kendaraan bermotor diancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp50 juta.

“Kita memberi sanksi secara bertahap mulai dari tindak pidana ringan (tipiring) yang diatur oleh PERDA DKI. Kita juga punyaa UU No.32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkunfan hidup, memberi aanksi kepada yang melanggar baku mutu aair limbah, baku mutu uji emisi atau baku mutu gangguan bisa diancam penjara paling lama 3 tahun atau denda sebanyak banyak Rp3 miliar,” terang Dirjen.

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait