Penutupan Tempat Wisata Zona Merah dan Kuning Untuk Menekan Penularan Selama Lebaran

  • Whatsapp

JAKARTA – Hasil rapat terbatas Presiden Joko Widodo bersama jajaran kabinetnya pada 10 Mei 2021, salah satunya menutup seluruh tempat wisata yang berada di daerah zona merah (risiko tinggi) dan zona oranye (risiko sedang). Sedangkan yang berlokasi di zona kuning (risiko rendah) dan zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak) akan beroperasi dengan pembatasan maksimal 50% dari kapasitas.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa hal ini untuk meminimalisir peluang terjadinya kerumunan selama terjadinya periode peniadaan mudik lebaran selama 6 – 17 Mei 2021. Mengingat pada periode ini masyarakat cenderung mengunjungi tempat-tempat umum bersama keluarga dan kerabatnya.

“Diharapkan dengan adanya keputusan ini, penularan di tengah masyarakat selama periode peniadaan mudik dapat semakin ditekan,” jelasnya dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (11/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Keputusan pemerintah cukup beralasan kuat. Karena pada perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah. Diantaranya, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatera Barat).

Sementara zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi. Yakni Jawa Tengah (29), Jawa Barat (25), Jawa Timur (26), Sumatera Utara (15), Sumatera Selatan (16) dan Sumatera Barat (16). “Jumlah kabupaten/kota di zona oranye, didominasi oleh kabupaten/kota yang berasal dari provinsi tujuan mudik,” lanjutnya.

Wiku meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko ini. Karena pada provinsi-provinsi dimaksud, potensi penularan yang secara luas dapat terjadi dengan cepat.

Dan kepada seluruh bupati dan walikota yang disebutkan, harus segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait peniadaan mudik dengan membentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah. Agar menjadi landasan kuat penegakan kebijakan masing-masing wilayah.

“Semoga dengan dilaksanakan keputusan ini, bersamaan dengan peniadaan mudik, maka penularan akan semakin terkendali. Dan angka COVID-19 tidak kembali naik,” pungkas Wiku.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait