SURABAYA, Beritalima.com|
Penyalahgunaan peredaran dan pemakai Narkoba di Surabaya mengalami peningkatan. Di tahun 2021 hingga Maret 2022, kasus Narkoba berjumlah 921, dibanding dengan tahun 2020 berjumlah 875 kasus Narkoba.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) H. Kartono, SH., M. Hum., dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi – Almamater Wartawan Surabaya (STIKOSA – AWS) dengan BNN Kota Surabaya, Selasa (29/3/2022) di kantor BNN Kota Surabaya, Jl. Ngagel Madya Surabaya.
AKBP Kartono menjelaskan, sejak 3 tahun lalu dirinya menjabat sebagai Kepala BNN Kota Surabaya, di tahun 2019 kasus pengguna dan pengedar Narkoba berjumlah 976 kasus.
“Fluktuasi grafik itu artinya apa?, penyalahguna di kota besar Surabaya ini cenderung tren naik. Karena di Surabaya ini merupakan pangsa pasar yang sangat subur, merupakan daerah transit, lintas Sumatera Jawa dan Bali, daerah yang mempunyai akses masuk transportasi darat di terminal-terminal angkutan, jalur laut ada pelabuhan Tanjung Perak dan pelabuhan–pelabuhan lainnya dan dan dari udara ada bandara Juanda dan lainnya,” ujar AKBP Kartono.
Akses masuknya peredaran Narkoba yang masuk ke Surabaya yang terbanyak dari jalur laut dan darat, sedangkan peredaran Narkoba melalui jalur udara sudah banyak yang terungkap.
AKBP Kartono mengungkapkan bahwa di Surabaya ini penduduknya dan juga sekaligus penganggurannya cukup besar, membuat rentan peredaran Narkoba meningkat dan cukup tinggi.
Penyalahguna atau pemakai dari faktor pekerja yang rata-rata masuk di kalangan buruh pabrik dan industri sebanyak 0,5% dari 921 kasus Narkoba, dan tahun ini mengalami peningkatan.
BNN MoU dengan Stikosa AWS, Cegah Narkoba Masuk Kampus
Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, sudah merambah di berbagai tempat dan kalangan, bukan hanya di kalangan selebritis, pejabat birokrat, dan pekerja pabrik, penyalahgunaan Narkoba juga telah merambah dunia pendidikan di Surabaya.
AKBP Kartono menambahkan, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba juga masih merambah lingkungan pendidikan, meskipun jumlah kasus dan peningkatannya masih tidak terlalu signifikan.
Selasa siang (29/3/2022) BNN Kota Surabaya mengundang para pimpinan STIKOSA-AWS di kantornya, untuk melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman untuk bekerjasama memerangi, pencegahan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di lingkungan kampus.
Dalam nota kesepahaman tersebut, keduabelah pihak bersepakat melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang disingkat dengan nama P4GN di lingkungan perguruan tinggi, khususnya di STIKOSA-AWS.
Maksud Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai landasan kerja sama bagi para pihak di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka P4GN.
Ketua STIKOSA-AWS, Dr. Meithiana Indrasari, ST., MM., menyambut antusias adanya nota kesepahaman tersebut. Pihak kampus STIKOSA-AWS juga siap menjadi pelopor, relawan dan duta Anti Narkoba di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami menyambut baik MoU ini, dan kami mengajak para pimpinan terkait masing-masing di kampus kami untuk membantu BNN mensukseskan cegah dan lawan Narkoba masuk kampus!,” tandas Mei, sapaan akrabnya.
Tujuan dari perjanjian kerjasama adalah terlaksananya kerja sama yang menunjang tugas dan fungsi keduabelah pihak serta mengoptimalkan potensi keduabelah pihak dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi, Penyebarluasan Komunikasi, informasi dan Edukasi (KIE) tentang P4GN, Pemberdayaan peran serta sivitas akademika STIKOSA-AWS dalam rangka P4GN melalui Relawan dan Penggiat Anti Narkoba di lingkungan kampusnya, Penguatan dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan keduabelah pihak di bidang P4GN, Pertukaran informasi dan data ilmiah serta penyelenggaraan pertemuan ilmiah, Pelaksanaan program konsultasi rehabilitasi rawat jalan. Ruang lingkup kerjasama lainnya juga terkait harapan pelaksanaan tes/uji narkoba secara mandiri atas permintaan kampus.
Sebagai informasi, BNN Kota Surabaya, ada sekitar 0,2% penyalahguna Narkoba dari 921 kasus Narkoba di lingkungan pendidikan.
Bahkan di tahun 2020 lalu, BNN pernah menangani kasus penyalahguna dialami oleh salah seorang mahasiswa fakultas kedokteran di sebuah perguruan tinggi. Dan di tahun sebelumnya, penyalahgunaan narkoba pernah dilakukan oleh seorang dosen sebuah perguruan tinggi di Surabaya.
Sindikasi peredaran Narkoba di Surabaya yang ditengarai dan telah terdeksi BNN, antara lain datang dari warga masyarakat yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, pengangguran dan korban PHK dari tempat bekerjanya, yang banyak di rekrut oleh para bandar untuk menjalani sebagai kurir peredaran maupun penyalahguna Narkoba. Meskipun dalam suasana Pandemi COVID-19 pun cukup gencar peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.(Yul)