Jakarta, beritalima.com|- Maraknya pemberitaan adanya penyalahgunaan sewa vila (ilegal) di Bali menjadi perhatian serius, karena sangat berdampak pada industri dan bisnis pariwisata nasional. Kasus seorang wisatawan merasa tak nyaman saat vila yang disewanya disidak aparat karena alasan tertentu, menjadi perisitwa penting yang harus dibenahi.
Terlebih bila kasus diatas terjadi di destinasi pariwisata terkenal hingga internasional seperti Bali. Di era digital, para wisatawan biasanya dengan mudah mengintip sewa vila lewat sejumlah platform lewat gadgetnya.
Dan, seringkali praktik penyewaan berlapis melalui platform digital melibatkan pihak perantara hingga warga negara asing, menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas, pengawasan, dan tata kelola pariwisata di Indonesia.
Kasus penyegelan sebuah villa di Bali yang sempat viral membuka kembali persoalan lama dalam sektor pariwisata Indonesia: praktik penyewaan property tak sepenuhnya memenuhi aspek legalitas. Insiden tersebut tidak hanya berdampak pada kenyamanan wisatawan, tetapi juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap bisnis akomodasi berbasis digital.
Dalam kasus ini, vila diketahui disewakan melalui rantai perantara. Penyewa awal kembali menyewakan kepada pihak lain, sementara pengelolaan melibatkan warga negara asing. Pola ini menunjukkan kompleksitas transaksi yang sulit ditelusuri secara hukum, sekaligus memperbesar potensi pelanggaran regulasi.
Praktisi hukum properti dan pariwisata, Kadri Mohammad dalam sebuah diskusi dengan Forum Wartawan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Forwparekraf) awal Maret lalu mengatakan, istilah “villa ilegal” kerap disederhanakan. Menurutnya, status ilegal dapat merujuk pada berbagai aspek, mulai dari kepemilikan tanah, izin bangunan, hingga legalitas usaha.
“Setiap aspek memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, sehingga tidak bisa disamaratakan,” ujarnya. Secara normatif, katanya, hukum Indonesia membatasi kepemilikan tanah oleh warga negara asing. Mereka tidak diperbolehkan memiliki hak milik, melainkan hanya hak pakai dengan syarat tertentu. Untuk menjalankan usaha, investor asing diwajibkan membentuk badan hukum berupa Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).
Namun dalam praktiknya, berbagai skema digunakan untuk menghindari pembatasan tersebut, seperti penggunaan nominee atau perjanjian sewa jangka panjang. Skema ini berisiko tinggi karena berpotensi dinyatakan batal demi hukum jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Raushan Aljufri, praktisi hukum, menuturkan legalitas usaha pariwisata tak hanya bergantung pada satu izin. Pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta izin usaha pariwisata dan kewajiban perpajakan daerah.
Di sisi lain, kehadiran platform digital seperti Airbnb dan agen perjalanan daring lainnya memperumit pengawasan. Platform tersebut umumnya hanya berperan sebagai perantara dan menempatkan tanggung jawab hukum pada pemilik properti.
Kondisi ini menimbulkan celah regulasi, terutama ketika platform tidak memiliki kewajiban verifikasi legalitas secara ketat atau tidak terintegrasi dengan sistem pemerintah. Akibatnya, properti yang belum memenuhi persyaratan hukum tetap dapat dipasarkan secara luas.
Perbandingan dengan praktik internasional menunjukkan adanya pendekatan yang lebih ketat. Di beberapa kota besar dunia, pemilik properti diwajibkan memiliki nomor registrasi resmi yang diverifikasi secara digital sebelum dapat mengiklankan unitnya di platform.
Nah, di Indonesia, belum terintegrasi data antara pemerintah pusat, daerah, dan platform digital menjadi kendala utama. Pengawasan masih bersifat sektoral dan manual, sehingga sulit menjangkau praktik penyewaan yang semakin dinamis.
Selain aspek legalitas, persoalan pajak juga menjadi sorotan. Pajak hotel dan penginapan merupakan kewajiban daerah, namun dalam praktiknya banyak transaksi yang tidak tercatat karena dilakukan di luar sistem resmi. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi pendapatan daerah.
Para ahli menilai, platform digital bukan penyebab utama permasalahan. Akar persoalan terletak pada lemahnya tata kelola, koordinasi antar lembaga, serta kapasitas pengawasan dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistemik, termasuk pembangunan basis data terintegrasi terkait izin properti dan usaha pariwisata. Selain itu, kejelasan regulasi mengenai batasan antara sewa jangka pendek dan Panjang menjadi penting untuk menutup celah hukum yang ada.
Jurnalis: abri/rendy








