Bengkulu, beritalima.com | Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu atas Raperda Tentang RAPBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021, pada Rapat Paripurna ke 11 Masa Persidangan ke III Tahun Sidang 2020, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (26/11).
Dalam nota penjelasannya, Gubernur Bengkulu menyebutkan, kondisi perekonomian yang belum stabil akibat dampak Pandemi Covid-19 ini sangat mempengaruhi postur rancangan APBD Provinsi Bengkulu TA 2021, karena sumber pendapatan daerah sebagian besar bersumber dari pemerintah pusat mengakibatkan gerak fiskal untuk menunjang pelaksanaan berbagai program pembangunan sangat terbatas.
“Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 ini diarahkan pada program kegiatan pembangunan sarana dan prasarana umum, kegiatan pelayanan kepada masyarakat serta pelayanan kepemerintahan lainnya serta pembayaran utang,” jelas Plt Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah.
Lebih lanjut, Plt Gubernur juga menjabarkan secara ringkas APBD TA 2021 yang dirancang sebagai berikut yaitu, Pendapatan daerah untuk tahun 2021 di proyeksikan sebesar Rp 3, 062 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat serta pendapatan daerah lain-lain yang sah.
“Sedangkan Belanja Daerah dalam APBD TA 2021 di proyeksikan sebesar Rp 3, 052 triliun,” sebut Wakil Gubernur Bengkulu ini.
Kemudian, sampainya, untuk Pembiayaan Daerah pada APBD TA 2021 terdiri dari Pendapatan dan Pengeluaran pembiayaan yang di proyeksikan, pendapatan pembiayaan sebesar Rp 5 miliar yang bersumber dari SILPA TA 2020, kemudian Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 5, 080 miliar, yang dialokasikan untuk penambahan Penyertaan Modal Pemprov Bengkulu ke Bank Bengkulu sebesar Rp 15 miliar dan kepada PT Asuransi Bangun Askrida sebesar Rp 80 juta.
Dedy juga menyampaikan, hasil pembahasan KUA dan PPAS yang lalu telah disepakati bersama DPRD Provinsi Bengkulu, adanya beberapa item kegiatan yang mengalami penambahan, perubahan dan pergeseran.
“Hal itu telah kami tindaklanjuti dan sudah dituangkan dalam Raperda dan Rapergub tentang APBD Tahun Anggaran 2021,” sebutnya diakhir Nota Penjelasan.
Sesuai dengan tata tertib Dewan Provinsi, usai penyampaian Nota Penjelasan Gubernur tersebut, maka selanjutnya akan disampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda RAPBD Provinsi Bengkulu 2021 tersebut pada Rapat Paripurna selanjutnya. (rl)