SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengadili enam terdakwa amblesnya jalan Raya Gubeng, Surabaya. Dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) adalah Ir. Budi Susilo (Direktur), Rendro Widoyoko (Project Manager), Aris Priyanto (Site Manager). Sedangkan dari PT.Saputra Karya yakni Ir. Ruby Hidayat (Project Manager), Lawi Asmar Handrian (Struktur Enjeneering Supervisor), dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono (Struktur Supervisor). Senin (7/10/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Hari Rahkmat Basuki dan Dhiny Ardhani saat membacakan surat dakwaan sepakat menjerat para terdakwa dengan pasal 192 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo pasal 55 KUHP.
Pasal 192 ayat 1, barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk menahan atau menyalurkan air, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun bila karena perbuatan itu timbul bahaya banjir.
Pasal 63 ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki dan Dhiny Ardhani dalam surat dakwaan membeberkan kesalahan para terdakwa dalam kasus amblesnya jalan Gubeng pada 18 Desember 2018 lalu.
Keenam terdakwa ini dinilai telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas.
Perkara ini bermula pada saat Jalan Raya Gubeng tepatnya di depan Bank BNI 46 dan Toko Tas Elisabet tiba-tiba ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 19 Desember lalu.
Amblesnya jalan Raya Gubeng tersebut akibat PT NKE sebagai pelaksana pekerjaan struktur tidak melaksanakan pekerjaan penyelidikan pelapisan tanah bawah di lokasi proyek, sesuai permintaan PT. Saputra Karya seseuai kontrak kerja yang ada.
Dalam persidangan kasus ini, anak sulung Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Fuad Bernardi dan mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kota Surabaya, Erry Cahyadi masuk dalam daftar saksi.
“Sementara kalau dalam (daftar) saksi ada. Kalau masalah perijinan nanti dibuktikan sama-sama. Dinas Cipta Karya sudah melihat perijinannya. Kepala Dinas akan jadi saksi. Untuk Fuad, Insyaallah saya cek dulu ya,” kata Jaksa Rachmat Hari Basuki pada wartawan.
Namun jaksa Hari enggan memberikan komentar tentang kapasitas Fuad Bernardi dalam perkara proyek di Jalan Raya Gubeng ini. “Kalau itu no comment,” ucapnya. (Han)