Penyelesaian Kasus CV Bintang Terang Dipastikan Molor

  • Whatsapp

Jember, beritalima.com
Kasus CV Bintang Terang telah bergulir setahun lebih, tepatnya 25 Mei 2018 sejak pertama kali penangkaran burung dilundungi jenis aneka paruh bengkok ini di grebek Polda dan Gakum BBKSDA Jatim.

Saat itu didapati ijin tangkar CV Bintang Terang telah 3 tahun mati, namun ijin edar masih berlaku hingga 27 September 2018.

Walau hingga vonis pengadilan tidak ada pembuktian bahwa burung dipenangkaran milik Kristin alias Lauw Djin Ai (60 tahun) ini ilegal, karena asal indukan dibeli secara resmi dari penangkaran resmi, namun nenek dua cucu dan tiga anak yang bekerja di Taiwan ini tetap dipidanakan.

Kristin divonis setahun penjara, denda Rp 50 Juta dan burung hasil tangkarannya selama 15 tahun, yang jumlahnya 500 ekor lebih (karena terakhir bertambah-red) disita negara.

Kristin menjalani hukuman penjara hampir 9 bulan setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB).

Dan selama 9 bulan itu memberi kuasa bapak rohaninya, Pendeta David Rahmat Setiawan untuk mengurus ijin.

Setelah mengalami proses yang berbelit dan merasa sangaja dipersulit, akhirnya Pendeta asal kota Malang ini berhasil mendapatkan ijin kembali untuk CV Bintang Terang.

Ijin tangkar untuk indukan F0 yang diterbitkan oleh Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan juga ijin tangkar untuk indukan F2 yang diterbitkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim sudah ada.

Kristin masih gelisah menunggu burung tangkarannya dikembalikan, tapi pihak BBKSDA Jatim masih kukuh mempertahankan burung sitaan itu dengan dalih atas putusan pengadilan, dan akan melakukan opsi dilepas liarkan, dibagikan dan/atau dimusnahkan.

Mantan Waka Polri Komjend (purn) Pol Drs Orgroseno SH yang menaruh perhatian dalam kasus ini, mengancam akan mempidanakan pejabat terkait kasus ini.

Ketua Umum Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) ini menemukan banyak kejanggalan, ijin mati itu masalah administrasi, dan itu kesalahan BBKSDA yang lalai dan melakukan pembiaran, bukannya pembinaan malah mempidanakan.

Barang bukti dipilih yang terbaik sebanyak 35 ekor dipindah ke Jatim Park, ini pidana murni, apa lagi dilengkapi dokunen, berarti kejahatan yang dibungkus dengan peraturan.

“Saya akan usut tuntas kasus ini, tidak ada bukti burungnya ilegal kecuali karena ijin mati, sekarang sudah ada ijin segera kembalikan, saya jadi Polisi 40 tahun masa tidak mengerti apa motif dibalik kasus ini ?” Jelas Oegro yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumut.

“Saya hormat dan hargai niat baik Pak Wiratno (Dirjen KSDAE-red) yang berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan baik dalam minggu ini, seperti yang disampaikan ke Pak Tjandra (DR Tjandra Sridjaja SH. MH-red)” tambah Oegroseno.

Seperti pemberitaan sebelumnya, telah terjadi rekonsiliasi antara Ir. Wiratno Dirjen asli Tulungagung ini dengan Ketua Umum Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One yang bersama Oegroseno memberikan bantuan hukum gratis (pro bono) kepada Kristin untuk mencari keadilan.

“Saya berharap Pak Dirjen mewakili pemerintah harus bisa tegas dan menghargai kami-kami ini, kalau sudah bilang minggu ini, biar besok hari minggu tinggal sehari, perintahkan kepala BBKSDA Jatim segera kembalikan” harap Oegro yang juga mantan Komisaris PLN ini.

Mantan atlet dan komandan pasukan berkuda Sattama Satwa Polri ini menambahkan, “Bukti cukup untuk menjadikan Kepala BBKSDA Jatim menjadi tersangka untuk ditahan, Senin 21/10/2019 sudah saya siapkan Bu Kristin untuk ke Mabes Polri, jadi sebaiknya masih ada waktu sehari besok burung bisa segera diperintahkan untuk dikembalikan, kasihan burung sudah lama menderita dan banyak yang mati”.

Informasi dari Pendeta Rahmat yang mendapat kabar dari Dirjen, Senin 21/10/2019 baru akan diselesaikan.

“Saya tanya ke Pak Dirjen melalui WhatsApp hari Jumat 18/10/2019 malam, apakah surat Bu Menteri (menteri KLHK Siti Nurbaya-red) sudah turun ?
Baru dijawab Pak Dirjen tadi pagi (Sabtu 19/10/2019-red), bahwa Senin akan diselesaikan” kata Rahmat.(rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *