MATARAM, beritalima.com | Carut marutnya penyaluran Program Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lombok Timur mendapat atensi serius LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Ketua Satgas Investigasi LIRA Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamarudin, M.Pd. mengecam tindakan penyalur BPNT yang diduga membagikan ke penerima BPNT tidak sesuai Prosedur dan Pidum yang di terbitkan Oleh Kemensos RI, sejatinya pemerintah menggulirkan program Sembako BPNT tersebut untuk membuat masyarakatnya keluar dari garis kemiskinan.
Dalam penyaluran BPNT sebelumnya sempat dikecam masyarakat, lagi-lagi menuai persoalan ketidak sesuaian yang di terima oleh Penerima Manfaat. Sementara, tujuan Pemerintah memberikan BPNT untuk membantu rakyat yang kurang mampu,” ujar Kamarudin, M.Pd yang merupakan Wakil Gubernur Lira NTB Bidang OKK saat dimintai keterangannya di Sekretariat LSM Lira NTB di Jl. Bung Karno No. 33 Lt.3 Mataram.
Sementara itu pada tempat yang sama Syamsuddin selaku Gubernur Lira NTB menyampaikan bahwa akan mengerahkan seluruh pengurus LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) hingga tingkat Desa untuk mengawal dan mengawasi penyaluran BPNT di Provinsi Nusa Tenggara Barat secara Umum dan di Kabupaten Lombok Timur secara Khusus. “Supaya program mulia ini tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” tutup Bung Syam nama akrabnya.
Menurutnya, penyelewengan yang terjadi harus dibawa ke ranah hukum. “Harapannya penyaluran BPNT yang berpegang pada 6T (tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepar administrasi) dapat terlaksana dengan baik dan optimal untuk menekan angka kemiskinan negara kita bisa sedikit berkurang,” tegasnya..
BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Sosial menaikkan bantuan sosial (bansos) dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 mulai Maret 2020 lalu hingga Saat ini dan Kenaikan ini merupakan bagian dari stimulus fiskal untuk mengatasi dampak wabah virus korona.
Kemensos memperoleh alokasi dana Rp4,56 triliun dari total Rp10,2 triliun dana untuk stimulus fiskal. Sebelumnya BPNT hanya Rp110.000 per penerima manfaat. Lalu pada awal 2020 sudah dinaikkan menjadi Rp150 ribu. Lalu pada bulan Maret dinaikan kembali menjadi Rp200 ribu hingga Saat ini atau enam bulan ke depan.
Lanjut di sampaikan Kamarudin, M.Pd selaku Ketua Tim Investigasi Dana BPNT menyampaikan, kami akan melaporkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab atas dugaan merampas hak hak pakir miskin. Dari dasar itulah kami melakukan Investigasi ke semua Kecamatan di Pulau Lombok dan secara khusus di Lotim sudah tuntas dan menemukan banyak Indikasi indikasi kecurangan yang di lakukan oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab, dan menurut Analisa pakar hukum kami di LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Nusa Tenggara Barat bahwa Penyelewengan tersebut harus di bawa ke ranah hukum karena itu adalah merupakan mufakat Jahat yang di lakukan oleh oknum yang merampas hak Orang miskin.” tutupnya tegas.
Pada kesempatan yang berbeda di mintai juga keterangan via WhatApp oleh wartawan kepada tim Kuasa Hukum Lira NTB, Suanto, SH.,MH menjelaskan secara singkat lewat panggilan whataap, Ya memang benar tim Investigasi Lira NTB sdh selesai melakukan investigasinya dan saat ini masih kami kaji bersama tim Kuasa Hukum Lira dan Pakar Hukum dan ada beberapa sudah dapat kami simpulkan ada yang masuk dalam kategori Pidana dan itu harus di laporkan karena perbuatan tersebut sangat keluar dari SOP yang di keluarkan pemerintah pusat.” Kata Suanto,SH.,MH. Secara singkat pada awak media via panggilan whatap.
Sementara itu di konfirmasi juga via telpon Pakar Hukum Lira NTB, DR. firzhal Arzhi Jiwantara, SH.,MH yang merupakan Wakil Gubernur Lira NTB menjawab singkat, Ya jika tidak sesuai Prosedur yang di tetapkan pemerintah pusat itu jelas salah. tutupnya.
Lanjut di sambung oleh Dilman, SH selaku anggota tim Investigasi menegaskan juga bahwa akan terus mengusut tuntas oknum oknum yang terlibat dalam pemufakatan jahat tersebut. tegas Dilman, SH yang merupakan Bendahara Lira NTB.
Pada kesempatan yang sama juga disampaikan oleh Kamarudin, M.Pd Selaku Ketua Satgas Investigasi LIRA NTB, Muhammad Nur, S.Pd.,SH. Muhammad Usmanul Hakim, S.TP., Sus Roil Supardi, Haifa Akbar, Muhalli, SH., Sariful Khaer, SE., Lukmanul Hakim, ST. yang merupakan bagian dari Anggota Satgas Investigasi Lira NTB yang senada dan sependapat dengan apa yang di sampaikan oleh Pak Dilman, SH., untuk mengusut Tuntas Pelaku pelaku Konspirasi jahat terhadap program Sembako BPNT.
Pada kesempatan yang berbeda di hubungi Wakil Bupati Lira Lombok Timur Kertanom menyampaikan, “kami akan laporkan permasalahan tersebut ke ranah hukum dan sebelumnya kami akan adalan hearing untuk meminta keterangan pada pihak pihak terkait agar lengkap dokumen dokumen kami untuk kami ajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, karena sudah jelas jargon kami adalah Mendengar, Melihat dan Berbuat yang artinya kami sdh mendengarkan beberapa pengaduan masyarakat dan kami juga langsung turun ke lapangan untuk memastikan aduan aduan tersebut dan tentunya kami berbuat demi menegakkan sebuah keadilan. Tutup Kertanom pada awak media. (*)