SIDOARJO,beritalima.com- Dedi Saputra (25) dan Nasruddin (33) keduanya warga Banda Aceh di bekuk Satgas Pam Bandara Internasional Juanda yang menyelundupan sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang dibawa dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju bandara Intenasional Juanda,saat di rilis di aula Lanudal Juanda,(selasa,09/01).
Penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari dua pelaku yang tertangkap di Batam dan satu di Jakarta.
Satu pelaku bernama Ridwan, juga warga Banda Aceh yang buron. Ridwan adalah pemilik barang yang juga penyuruh DS dan N yang membawa barang ke Surabaya.
Dan Lanudal Kolonel Laut (P) Bayu Alisyahbana mengatakan, pengungkapan ini berkat kerjasama berbagai pihak dengan Satgas Pam Bandara Internasional Juanda.
Sebelum pengungkapan ini, pihak Satgas Pam dalam penggagalan sabu-sabu sebelumnya juga sudah mengantisipasi penyelundupan sabu-sabu dengan berbagai macam cara atau bentuk.
“Kali ini penggagalan penyelundupan sabu-sabu yang berhasil kami ungkap, modusnya barang itu dimasukkan dalam body sepatu yang kemudian disimpam dalam tas ransel,” katanya.
Dia mengungkapkan dalam penyelundupan yang dilakukan oleh kedua pelaku, masing-masing satu pasang sepatu diisi 6 kemasan plastik yang berisi total 600 gram. “Total dua pasang sepatu berisi barang mengandung methapethamine seberat 1,2 kilogram,” ungkap Bayu.
Untuk kedua pelaku beserta barang buktimya, kata Bayu, akan diserahkan ke BNN dan juga Polresta Sidoarjo. “Kedua pelaku beserta barang buktinya akan kami serahkan ke apart kepolisian untuk penyidikan dan pengembangan,” paparnya.
Sementara itu DS salah satu pelaku mengaku pernah melakukan hal sama yakni disuruh menyelundupkan sabu-sabu berangkat dari Batam menuju Bandara Internasional Minangkabau Padang. Saat itu saya pernah lolos saat membawa sabu-sabu ke Padang saat pertama menjadi kurir. Kali ini saya tertangkap, pungkasnya(kus).