Penyelundup Narkotika Dalam Rice Cooker Dihukum 15 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Surabaya melanjutkan sidang kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 900,25 gram yang disembunyikan dalam Rice Cooker saat di Bandara Juanda, Senin (22/10/2018).

Pada sidang pembacaan putusan di Ruang Sari 1 ini, terdakwa bernama Surimah. TKI asal Sampang Madura ini dinyatakan bersalah, dan
Surimah pun divonis 15 Tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, subsider 2 bulan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Surimah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan 1 sebagaimana dalam dakwaan yaitu pasal 113 ayat 2 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 2 bulan,” kata hakim Syifa’urosidin.

Mendengar vonis majelis hakim, Surimah beruraian air mata serta menundukkan kepala.

Saat ditanya apakah menerima putusan, Surimah masih pikir-pikir, dan langsung berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

“Kami pikir-pikir dulu pak,” terangnya dihadapan majelis hakim.

Untuk diketahui, awalnya pada 16 Maret 2018, sekira jam 15.00 WIB, pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan XT327 dari Kuala Lumpur mendarat di Bandara Juanda.

Petugas Bandara Juanda melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat X-RAY terhadap para penumpang beserta barang bawaan yang pada saat itu ada 1 buah kardus yang didalamnya berisi barang rice cooker, dan saat melewati mesin X-RAY, di monitor terlihat bahwa pada mesin Rice Cooker tersebut ada tersimpan bungkusan plastik yang mencurigakan.

Setelah melewati mesin X-RAY, kemudian petugas menunggu pemilik dari kardus yang di dalamnya berisi Rice Cooker. Setelah ada seorang perempuan yang kemudian mengambil barang kardus itu, selanjutnya petugas mengamankan dan memeriksa perempuan tersebut.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap petugas meminta dia untuk menunjukan identitas dirinya, kemudian diketahui identitasnya sesuai paspor bernama Surimah. Selanjutnya Surimah dibawa ke Bea dan Cukai juanda sambil menghubungi petugas dari BNNP Jatim.

Setelah di sana, barang berupa Rice Cooker itu dibuka, ternyata di dalamnya ditemukan delapan bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 920,6 gram. Dari keterangan terdakwa, barang itu adalah titipan dari temannya, Titi Sumiati yang tinggal di Kuala Lumpur Malaysia.

Dalam fakta sidang sebelumnya, terdakwa Surimah dituntut pidana penjara selama 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Junaedi dari Kejati Jatim. (Han)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *