SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan bersalah pada Daniel Damaroy dan Dian Priyantono, dua terdakwa kasus pemalsuan dokumen ribuan miras ilegal dari Singapura.
“Menuntut terdakwa Daniel Damaroy dan terdakwa Dian Priyantono dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fadil saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang sari 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/12/2018).
Selain menjatuhkan pidana badan, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Syifa’urosiddin agar menjatuhkan hukum denda pada kedua terdakwa. Denda yang dijatuhkan adalah Rp 100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.
“Kedua terdakwa telah terbukti melanggar Undang-Undang Kepabeanan, yakni melangar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana,” sambung JPU Fadil.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Sutikno selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada sidang satu pekan mendatang.
Terdakwa Daniel Damaroy didakwa Pasal 103 huruf (a) Undang-undang No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pasal 103 huruf a “Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000, dan paling banyak Rp.5.000.000.000.
Diketahui, terdakwa Daniel Damaroy dan Dian Priyanto diduga keras telah melakukan tindak pidana Kepabeanan, yakni menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 066799 tanggal 26 Juni 2018.
Dalam hal ini importir atas nama PT Golden Indah Pratama (GIP) melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. Berdasarkan hasil pemeriksaan di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS), didapati 3 (tiga) unit container ukuran 40 feet dengan Nomor APHU6237790, BEAU4678478, FCIU9099070 berisi minuman mengandung Etil Alkhohol (MMEA) berbagai jenis dan merk dengan kadar alkhohol lebih dari 20 persen.
Singkat kronologis kasus ini, kedua terdakwa diduga keras telah melakukan tindak pidana kepabeanan dalam hal ini menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas importasi barang. Sehingga keduanya berurusan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak. (Han)