SUMENEP, beritalima.çom| Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur gelar paripurna laporan hasil pembahasan dan evaluasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun 2021, Senin (25/4/2022).
Berdasarkan hasil pembahasan dan evaluasi pansus terhadap LKPJ Bupati akhir tahun 2021, dewan merekomendasikan sejumlah program Pemerintah Kabupaten Sumenep selama 2021 yang dinilai bermasalah.
Di antara temuan hasil pembahasan pansus LKPJ adalah pryek Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang dibangun di wilayah Desa/Kecamatan Guluk-Guluk pada 2021 dengan nilai anggaran Rp 9 miliar lebih.
Pembangunan KIHT itu dinilai tidak sesuai tujuan dan diragukan akan bermanfaat bagi masyarakat.
“Berdasarkan temuan di lapangan, pesimis bermanfaat dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena sampai saat ini, pembangunan yang memakan biaya cukup besar ituitu belum maksimal,” ungkap Ketua Pansus LKPJ Bupati 2021 Dul Siam.
Selain itu, Dul Siam juga menyebutkan, pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Sumenep belum melakukan validasi data terhadap industri kecil menengah (IKM) rokok yang ada.
Padahal pembangunan KIHT, salah satunya untuk mengakomodir IKM yang belum berizin. Dengan masuk KIHT, para IKM bisa mendapatkan legitimasi dan kemudahan untuk difasilitasi, baik dari pemerintah daerah maupun pusat.
“Dan yang paling utama adalah untuk mendorong tumbuhnya perekonomian daerah, dan membantu program pemulihan ekonomi nasional yang menjadi prioritas pemerintah pusat,” kata Dul Siam.
Tetapi dengan beberapa temuan di lapangan yang tidak sesuai, pansus merekomendasikan untuk meninjau ulang kelanjutan pembangunan KIHT karena tidak berbanding lurus dengan misi pemerintah.
Dul Siam menyebutkan bahwa anggaran kelanjutan pembangunan KIHT tahun ini sebesar Rp 1,6 miliar.
Selain pembangunan KIHT, pansus juga merekomendasikan penertiban perusahaan tambak ilegal yang selama ini tetap beroperasi.
“Pemkab harus tegas. Tidak boleh ada toleransi lagi bagi perusahaan yang belum legal,” tegasnya.
Politisi PKB itu mengatakan bahwa di Sumenep perusahaan tambak yang belum ngurus izin banyak. Ada yang hanya memiliki sebagian izin, dalam artian tidak lengkap. “Itu juga harus ditindak tegas,” imbuhnya m
Soal isu adanya tambang fosfat yang muncul bersamaan dengan revisi Perda RTRW, juga ditolak.
“Kita sepakat dengan para tokoh di Sumenep yang menolak tambang fosfat,” ujarnya.
(An)