JAKARTA, Beritalima.com | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada eks Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa.
“Pemeriksaan atau panggilan dijadwalkan besok hari Kamis tanggal 18 Maret 2021,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 17 Maret 2021.
Ramadhan mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya. Sebab, Sadikin Aksa tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada Senin, 15 Maret 2021. “Penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk hadir pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 namun tersangka tidak hadir dengan alasan berada di luar kota,” ujarnya.
Untuk pemanggilan kedua, Ramadhan mengatakan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan. Namun, Sadikin Aksa belum mengkonfirmasi kedatangannya. Adapun agenda pemeriksaannya adalah pendalaman terkait dugaan tidak melaksanakan surat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Sadikin Aksa ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada 10 Maret 2021.
Kasus berawal ketika pada Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmy Santika pada 10 Maret 2021.
Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
“Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo,” kata Helmy.
Kemudian Sadikin Aksa pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah, Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.
Fredi/Redian, Beritalima.com