BOGOR, beritalima.com – Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, 21 Mei 2019 kemarin, menyegel lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Narogong Raya, RT5/RW2, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tim penyidik juga memasang plang pengumuman himbauan di 4 lokasi pembuangan sampah itu.
Penyegelan lokasi penimbunan sampah itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu akan keberadaan lokasi penimbunan sampah ilegal itu. Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik, lokasi penampungan sampah itu tidak berizin dan tidak mengikuti prinsip pengelolaan lingkungan yang baik, sehingga menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Empat lokasi penimbunan sampah tidak memiliki izin dan sudah beroperasi cukup lama. Penyidik telah memeriksa tiga pengelola – US, HN, dan AS. Penyidik masih memanggil dua orang lainnya karena tidak berada di lokasi saat penyegelan.
Penyegelan ini dilakukan oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusra, Muhammad Nur dan Kasubdit Penanganan Pengaduan Gakkum KLHK, Benny Bastiawan. Muhammad Nur mengatakan bahwa Oknum pelaku pengelolaan sampah illegal ini dapat dijerat dengan pasal 29 ayat (1) huruf “e” jo psl 40 ayat (1) UU No 18 th 2008 ttg Pengelolaan Sampah dgn hukuman pidana penjara paling singkat 4 th dan paling lama 10 th dan denda paling sedikit Rp100 jt dan paling banyak Rp5 M.
Disamping itu pelaku juga dapat dijerat dengan dgn pasal 98 ayat (1) UU No 32 th 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 th dan paling lama 10 th dan denda paling sedikit Rp3 M dan paling banyak Rp10 M, dan pasal 109 UU 32 th 2009 ttg PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 1 th dan paling lama 3 th dan denda paling sedikit Rp1 M dan paling banyak Rp3 M.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK akan menindak tegas pelaku pembuangan sampah illegal karena menggangu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
“Kami akan menggunakan Undang-Undang berlapis baik Undang-Undangan Pengelolaan Sampah maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Lanjutnya ia akan tangani pembuangan sampah illegal dengan serius karena berdampak langsung kepada masyarakat. ddm