KEPULAUAN SULA, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara kembali aman satu unit mobil bermerek CRV HONDA BD 3029 AD sekaligus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap lima orang saksi di kabupaten kepulauan sula,provinsi Maluku Utara(Malut).
Pasalnya, ketiga penyidik Polda Malut kembali ke Sula untuk pemeriksaan penambahan kelima saksi dan amankan satu buah mobil bermerek CRV HONDA dengan nomor polisi BD 3029 AD milik tersangka berinisial SB terkait dengan kasus dugaan proyek reklamasi sanana tersebut untuk melengkapi berkas perkara,sebab dikembalikan oleh Kejati ke Polda Malut terhitung sudah satu kali saat kasus ini bergulir sejak tahun 2017.
Sebab dengan pengembalian (P-19) Polda Maluku Utara (Malut), menyatakan resmi menerima kembali berkas tersebut, lantaran penyidik polda Malut belum melengkapi petunjuk Jaksa, sehingga berkas tersebut masih belum memenuhi unsur.
“Informasi yang dihimpun dari penyidik, bahwa sudah menerima berkas kasus reklamasi dari kejati dengan petunjuk P-19 itu. Dan kini penyidik akan meneliti lagi untuk melengkapi kekurangan sebagaimana petunjuk dari jaksa itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol. Masrur ketika di konfirmasi Reporte beritalima.com jumat 17/8 mengatakan ada lima orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dan juga satu mobil yang kita aman di Mapolres sula itu milik tersangka yang berinisail SB untuk melengkapi berkas tersebut sebelum dikirim lagi ke jaksa.”Ujarnya.
Masrur juga tidak merahasiakan kelima saksi yang di minta keterangan oleh penyidik polda Malut, karena untuk menjaga keamanan orang mereka.”Kata Masrur.
Proyek tersebut berada pada dinas PU Kabupaten Sula dengan nomor laporan : LP/17/V/2017/MALUT/SPKT 30 MEI 2017 dan dikerjakan oleh PT Citra Indah Mulia Budi Luhur dimana proyek tersebut yang diduga progres pekerjaannya tidak tuntas alias tidak selesai. (dino)